-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Gercep! Polresta Bandung Amankan Lima Pemuda Yang Memukul Bus Pariwisata di Solokanjeruk

Selasa, 20 Juni 2023

60MENIT.COM, Soreang - Kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Solokanjeruk bersama Unit Resmob Polresta Bandung berhasil mengamankan lima pemuda yang memukul bus pariwisata.

Peristiwa tersebut viral di media sosial, dimana dalam video berdurasi 50 detik memperlihatkan sekelompok pemuda melakukan pemukulan kepada bada bus sebelah kanan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian terjadi pada Minggu, 18 Juni 2023 sekira pukul 23.00 WIB di jalan raya Soloanjeruk-Rancaekek Kabupaten Bandung.

"Ketika pengemudi bis sedang perjalanan bisnya dari Pangandaran menuju jalan Sadu Soreang, ketika berada di jalan Rancaekek kemudian bertemu dengan sekelompok pemuda," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 19 Juni 2023.

"Karena kelompok pemuda ini berada di tengah jalan, maka bus tersebut memperlambat laju kendaraannya, dan pada saat berpapasan dengan tersangka, tersangka melakukan pemukulan beberapa kali dengan menggunakan senjata yang dipegang kepada badan bus sebelah kanan," ujarnya.

Kusworo menambahkan setelah mendapatkan informasi, pihaknya mendatangi korban untuk menanyakan apakah betul peristiwa tersebut di alami oleh korban.

"Dinyatakan betul, sehingga korban kami arahkan untuk membuat laporan polisi untuk sebagai dasar petugas melakukan langkah penyelidikan," tuturnya.

"Akhirnya kami bisa mengamankan 5 orang dan ditetapkan satu tersangka inisial TM (22) yang melakukan pemukulan," sambung Kusworo.

Lanjut Kusworo, sekelompok pemuda ini adalah salah satu komunitas yang pada saat itu selesai merayakan ulang tahun.

"Yang bersangkutan baru selesai melaksanakan kegiatan ulang tahun suatu komunitas dan bubarannya mereka memenuhi jalan dan menunjukan eksistensi diri," jelas Kusworo.

 "Menurut keterangan dari yang bersangkutan, mereka hanya iseng dan untuk gaya-gayaan," ucap Kusworo.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara.
(Taupik)