-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Pembangunan TPT Blok Pasung Anggaran Dari Dana Desa Diduga di Pihak Ketiga kan.

60menit.com
Jumat, 23 Juni 2023

Pembangunan TPT Blok Pasung Anggaran Dari Dana Desa Diduga di Pihak Ketiga kan


60menit.com


60MENIT.COM, Ciamis - Beberapa tujuan dasar dana desa adalah memberikan akses, meningkatkan pertumbuhan ekonomi warga, dan menurunkan pengangguran, hal ini tertuang dalam UU No 6 tahun 2014 tentang desa, PP No 8 tahun 2018 tentang Dana Desa, dan PMK No 50 /PMK.07/2017. 



Menurut peraturan tersebut, salah satu indikator untuk mencapai tujuan itu salah satunya proyek dana desa dikerjakan secara swakelola. Secara teknis proyek dana desa dikerjakan sendiri oleh masyarakat setempat melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).


Namun hal berbeda yang terjadi di Desa Kertajaya Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis  proyek jalan usaha tani yang dibiayai Dana Desa senilai 167.153.000. (seratus enam puluh juta seratus lima puluh tiga rebu) tahun 2023 tahap pertama dikerjakan oleh pihak ketiga.

 

Kades Kertajaya Mujiono, beralasan, penunjukan pihak ketiga itu karena masyarakat setempat tidak sanggup mengerjakan. 


Pekerjaan Jalan usaha tani Tahun 2023 tersebut memang kita serahkan sepenuhnya ke pihak ketiga bagi kami boleh saja pekerjaan jalan usaha tani yang di biayai dari dana desa di pihak ketiga kan ketika masyarakat tidak sanggup, itu juga hasil rapat Bpd semua elemen TPK desa," Ujar Mujiono Jum'at, (23/06/2023). 


Namun, lebih lanjut Salah satu warga yang tidak jauh dari lokasi pekerjaan jalan usaha tani inisial M tidak menjelaskan lebih lanjut alasan tersebut dan menyarankan untuk meminta keterangan langsung Kades Mujiono dan TPK Desa Kertajaya.


Saya sebagai masyarakat itu inisial M selaku pihak masyarakat  membenarkan inisial E yang mengerjakan proyek. Tersebut Menurut nya  proyek itu di kerjakan dengan kontrak yang ada di papan nama Rp 167.153.000 (Seratus enam puluh tujuh juta seratus lima puluh tiga ribu)


Ya benar kita selaku masyarakat ada kegiatan Swakelola kegiatan untuk mengurangi kemiskinan biar masyarakat yang mengerjakan Jalan usaha tani. Desa Kertajaya tahun 2023. ujar masyarakat 


Saya mencoba menemui inisial E di daerah Bojong nangka kecamatan Pamarican kebetulan mereka membenarkan suka memborong proyek apapun dengan harga bervariasi ada yang per kubikasi 150.000. tergantung lokasinya. Kebetulan mereka lagi sibuk ada yang hajatan tetangganya.


Peraturan menteri keuangan nomer 50/PMK.07/2017 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan pemantauan dan evaluasi dana desa pasal 128 ayat 2 pelaksanaan kegiatan yang di biayai dari dana desa di utamakan di lakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya / bahan baku lokal dan di upayakan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.


Pasal 1365 tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahan nya mengganti kan kerugian tersebut.(P. Seprudin)