-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polsek Gantar Lakukan Pemasangan Spanduk Himbauan Tentang TPPO

Selasa, 13 Juni 2023

60MENIT.COM, Indramayu - Polsek Gantar jajaran Polres Indramayu Polda Jabar lakukan pemasangan spanduk himbauan tentang TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang ) di Wilayah Hukum Polsek Sliyeg.

Hal itu disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Gantar, Iptu Maman Kusmanto kepada awak media, Selasa (13/06/2023).

Kapolsek menyampaikan, pemasangan spanduk dilakukan di beberapa titil diantaranya di Balai desa Baleraja, Balai desa Situraja, Balai desa Gantar dan Pertigaan bantarhuni Desa Sanca.

Di spanduk, kata Kapolsek, terdapat himbauan kamtibmas WASPADAI TENDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO).

Dapat tawaran kerja (di luar Negeri, di Kota Besar dll) dengan gaji yang menggiurkan??

Pastikan terlebih dahulu legalitasnya
STOP Jangan sampai menjadi korban perdagangan manusia.

Segera laporkan ke kepolisian terdekat apabila anda mengetahui adanya indikasi
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kegiatan pemasangan spanduk himbauan yang dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya TPPO. Dan sebagai upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman kondusif.” Jelas Kapolsek.

Dirinya juga menambahkan, sebagai Langkah antisipasi Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada warga yang mempunyai tujuan bekerja menjadi TKI agar lebih selektif dalam menentukan PT,Sponsor TKW,agar tidak menjadi korban TPPO.

“Dan meminta kepada warga agar melaporkan setiap ada kejadian sekecil apapun segera memberitahukan kepada pihak Kepolisian,” imbuh Kapolsek.
(Taupik)