-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Widasari Sosialisasi TPPO

Senin, 19 Juni 2023

60MENIT.COM, Indramayu - Bhabinkamtibmas Polsek Widasari jajaran Polres Indramayu Polda Jabar lakukan sambang Desa.

Dalam kegiatan sambangnya, Aipda Agung S, S.H., bersama Aiptu Abdul S dan Briptu Kustiawan memberikan sosialisasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Leuwigede, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Senin (19/06/2023).

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Widasari, AKP Warmad mengatakan, kegiatan sosialisasi dilakukan Bhabinkamtibmas untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi Masyarakat Desa Leuwigede dalam upaya pencegahan TPPO di wilayah Kabupaten Indramayu khususnya di wilayah Kecamatan Widasari.

Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas menghimbau masyarakat untuk tidak termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

Ia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.

Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” ungkap Kapolsek.

Dalam hal ini Kapolsek menghimbau kepada warga untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.

Dia juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

“Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center Polri 110 atau di nomor whatsapp 081999700110 dengan hal ini kita bπ’†π’“π’”π’‚π’Žπ’‚ cπ’†π’ˆπ’‚π’‰ tπ’†π’“π’‹π’‚π’…π’Šπ’π’šπ’‚ tiπ’π’…π’‚π’Œ π‘·π’Šπ’…π’‚π’π’‚ π‘·π’†π’“π’…π’‚π’ˆπ’‚π’π’ˆπ’‚π’ π‘Άπ’“π’‚π’π’ˆ di wilayah 
𝑷𝒐𝒍𝒓𝒆𝒔 π‘°π’π’…π’“π’‚π’Žπ’‚π’šπ’–,” terang AKP Warmad.
(Taupik)