60MENIT.COM, Indramayu - Unit Reskrim Polsek Karangampel jajaran Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Karangampel, AKP Suprapto kepada awak media, pada Senin (03/07/2023).
Kapolsek menyampaikan, ungkap kasus tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motornya saat di parkir di depan toko jalan Raya Mundu Karangampel, Kecamatan Karangampel, Kabupatan Indramayu pada 25 Juni 2023.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Karangampel melakukan Cek dan Olah TKP serta melakukan proses penyelidikan.
Berbekal jejak rekam CCTV, Unit Reskrim Polsek Karangampel berhasil mengamankan pelaku inisial APN (38) warga Kecamatan Karangkeng, Kabupaten Indramayu.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Kapolsek, petugas juga mengamankan penadah barang hasil kejahatan Curanmor.
“Ada 2 orang pelaku yang kami amankan, dengan inisial RBN (33) dan SKI (52), mereka warga Desa Kaplongan, Kecamatan Karangampel,” terangnya.
Dikatakannya, ketiga pelaku tersebut ditangkap pada hari Minggu 2 Juli 2023.
“Dari pelaku Unit Reskrim Polsek Karangampel berhasil mengamankan brang bukti kendaraan roda dua Astrea Grand Tanpa plat No.Pol yang di duga barang hasil kejahatan Curanmor,” ungkap Kapolsek.
(Taupik)