60MENIT.COM, Dayeuhkolot - Bhabinkamtibmas Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung Polda Jabar Aipda Moh Amin Syukroni Sambang serta Sosialisasi tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang ) kepada warga Binaan Kp. Citamiang Kaler Rt. 9 Rw. 6 Desa Cangkuang kulon Kec. Dayeuhkolot Kab. Bandung. Senin (03/07/2023).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Dayeuhkolot AKP Suyatno, S.Pd.I, M.M menjelaskan, dalam giat Sosialisasi tentang TPPO tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas.
"saat ini marak terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sehingga dihimbau kepada Warga masyarakat jangan mudah terpengaruh untuk Bekerja di Luar Negeri." Kata Suyatno.
Suyatno menambahkan “Dengan adanya sosialisasi, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mencegah bujuk rayu yang ditawarkan oleh agen penyalur tenaga kerja (sponsor) bodong yang menjanjikan untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji yang sangat tinggi," terangnya.
Suyatno meminta kepada masyarakat untuk dapat melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau langsung ke Polsek Dayeuhkolot apabila menemukan informasi terkait TPPO.
“Segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas Desa atau Pihak Kepolisian Sektor Dayeuhkolot terkait hal – hal yang sangat mencurigakan terhadap PT atau Perorangan yang memberangkatkan Orang ke Luar Negeri secara Ilegal." Tutup Suyatno.
(Taupik)