60MENIT.COM, Indramayu - Sejumlah personil Unit Lalu Lintas Polsek Karangampel jajaran Polres Indramayu Polda Jabar lakukan pemasangan Spanduk imbauan daerah rawan kecelakaan lalulintas.
Pemasangan spanduk himbauan tersebut dilakukan di beberapa titik diantaranya di Jalan raya dampuawang desa Karangampel lor, Jalan raya umum desa Karangampel kidul blok caplek, Jalan raya umum desa dukuh jeruk blok jembatan lasem serta Jalan raya umum desa mundu blok tikungan, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Karangampel, AKP Suprapto mengatakan maksud dan tujuan di lakukan pemasangan spanduk himbauan rawan kecelakaan lalulintas untuk mengingatkan kepada warga masyarakat yang melintas untuk lebih berhati-hati karena sepanjang jalan raya dampuawang dari simpang 3 lampu merah Karangampel sampai jembatan kamal perbatasan junti jalan lurus dan sempit rawan laka lantas.
Selain itu mengingatkan kepada warga masyarakat pengguna jalan agar berhati-hati ketika melintas di jalan raya caplek karena banyak U turn / putaran arah yang tidak resmi.
“Mengingatkan kepada warga masyarakat yang meintas di jalan raya desa dukuh jeruk blok jembatan Lasem agar mengurangi kecepatan karena jalan lurus median jalan jembatan agak tinggi dan jarak pandang 2 arah tidak bisa terlihat secara maksimal,” tambah Kapolsek, Senin (03/07/2023).
Lebih dari itu mengingatkan kepada warga pengguna jalan yang melintas di jalan raya mundu blok tikungan agar berhati- hati dan mengurangi kecepatan karena tikungan tajam.
“Harapannya dengan dilakukan pemasangan spanduk himbauan tersebut dapat menekan kejadian Laka Lantas di wilayah hukum Polsek Karangampel. Serta mewujudkan masyarakat tertib dalam berlalu lintas,” ujar AKP Suprapto.
(Taupik)