Dua Tahun Berdiri, Diduga Tower Jaringan WIFI Tak Kantongi Ijin
![]() |
60menit.com |
60MENIT.COM, Cilacap - Adanya Tower Jaringan WiFi yang berada di pemukiman warga Desa Kutaagung Kecamatan Dayehluhur Kabupaten Cilacap sudah hampir 2 Tahun berdir, namun keberadaan tower jaringan Wi-Fi tersebut di duga tidak mengantongi ijin.
Kamis (31/8/2023) Tim investigasi dari 60menit.com mencoba untuk menemui Tardio, salah satu warga RT. 02/05 Dusun Cinongkob yang tanahnya digunakan tower tersebut. Kepada 60menit.com ia mengatakan, " tower wifi ini sudah lama berdiri, sekitar 2 tahunan, namun tempatnya pun tidak di sewa, hanya ada jatah kartu voucher yang harus di jual ke masyarakat, itu pun kalau laku, surat izin pun tidak ada, dikira saya bebas mendirikan tower ini, saya juga lagi mengajukan mengenai beban bayar listrik ini juga tiap bulan nya nombok sedangkan pihak perusahaan tidak ada baya, jadi saya yang harus bayar tiap bulannya. Kalau tidak ada sistem sewa saya merasa keberatan", Ujarnya
Salah satu warga desa yang lain di sekitar Cinongkob Desa Kutaagung Kecamatan Dayehluhur, kabupaten Cilacap, menyampaikan, sebenarnya pihaknya tidak keberatan dengan berdirinya tower jaringan WI-FI di lokasi tersebut, asalkan semua perizinannya lengkap. Sebab menurutnya, jika usaha jaringan WI-FI dikomersialkan, jelas akan merugikan pendapatan Pemerintah Kabupaten Cilacap, karena tidak bayar pajak.
Tim investigasi juga menemui Andri, salah satu orang kepercayaannya pemilik tower, Andri mengatakan, kalau pemilik tower telah mengakui bahwa pemasangan tower waktu itu tidak membuat surat izin, dan awalnya tidak paham. Dikira pendirian tower tidak ada izinnya, malah Andri menyuruh media untuk menemui pak Aan yang punya tower ini.
Ketika tim investigasi menghubungi Iin melalui pesan WhatsApp, selaku pemilik perusahaan. " urgensinya untuk apa ya mas kalo boleh tau, dan kalau ijin ISP TOS Nasional pak, terkait cakupan di SKLO itu sifatnya pada saat awal berdiri, fungsi nya secara nasional, Pami frekwensi radio yang di gunakan, menggunakan frekwensi free 2,4 & 5.8 terkait infra di lapangan yang masih belum rapih entar coba saya kordinasi dengan tim lapangan. Tapi maaf bapak kalau masalah tower itu awalnya sudah ada, bukan pendirian saya, saya mah sebatas mengirim ke mereka ada pun di jual ke umum itu hak mereka", ujar Iin
Pihak perusahaan internet jangan asal main pasang kabel dan tower. Itu diduga belum mengantongi izin jelas tentang pelaksanaan perusahaan jaringan telekomunikasi, multimedia, dan informatika diatur juga oleh Undang - undang RI NO. 22. Tahun 2009. Undang-Undang NO.38 Tahun 2005. Peraturan Menteri PU NO.20/PRT/M/2010, dan disitu pun aturan perda nya sudah dengan jelas di tuangkan tentang pemanfaatan dan penggunaan bagian pinggir jalan retribusi perizinan.
Untuk itu, persoalan ini kita adukan kepada Ketua DPRD dan OPD. APH wilayah hukum Kabupaten Cilacap pihak terkait untuk memberikan Teguran kepada pelangar pemasangan tower wifi agar tower tersebut diturunkan sementara ijin ijinnya tidak jelas segera ambil sigap tegas
(P. Seprudin/Asep)