-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Ketua DPC IPJI Harapkan APH Kabupaten Ciamis Tangkap Oknum Guru Yang Sudah Melakukan Penghinaan Terhadap Wartawan

60menit.com
Jumat, 24 November 2023

Ketua DPC IPJI  Harapkan APH Kabupaten Ciamis Tangkap Oknum Guru Yang Sudah Melakukan Penghinaan Terhadap Wartawan       

60menit.com


60MENIT.COM, Ciamis - Salah seorang oknum guru diduga sudah melecehkan (melakukan penghinaan) terhadap profesi wartawan melalui medsos (media sosial). Oknum guru pemilik akun facebook Yusuf Djafar Sidik tersebut mengunggah kata-kata yang merendahkan profesi wartawan. Tentunya hal itu sebagai tindakan pencemaran nama baik profesi wartawan,  seperti yang dimaksud dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik. 



Dalam unggahannya, oknum tersebut mengatakan kalimat yang sudah melecehkan profesi wartawan, dengan tuduhan meminta-minta uang, dan juga menantang wartawan untuk dimasukan kedalam mesin molen (adukan material) dengan kalimat, “Sok atuh daratang deui maraneh teh wartawan nu sok marentaan duit…mengpeung keur aya molen ku aing wang asup keun kana molen kabeh”,  ungkapnya, (kamis, 23 November 2023).   


Ucapan tersebut tentunya mendapat kecaman dari sejumlah organisasi profesi wartawan diberbagai wilayah, karena dianggap telah melecehkan sekaligus memfitnah dan menantang seluruh wartawan tanpa memakai kalimat oknum dalam kalimat yang diunggahnya melalui sosial media (Facebook)


Ucapan tak pantas pemilik akun Yusuf Djafar Sidik sontak memicu keramaian di publik, hingga tidak terima dengan adanya penghinaan ke para pengemban profesi yang merupakan Pilar ke 4 Demokrasi Negara.


Menanggapi hal itu Ketua DPC IPJI Kabupaten Ciamis Mohamad Rifa’i menyayangkan dan menyesalkan unggahan pemilik akun Facebook Yusuf Djafar sidik yang diduga sudah melecehkan profesi wartawan, mengecam dan mengutuk keras oknum pemilik akun facebook atas nama Yusuf Djafar Sidik yang telah menghina sekaligus menantang nama baik wartawan. Bukan itu saja beberapa media  meminta tegas ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mencari dan menangkap pelaku tersebut, sesuai dengan hukum yang berlaku sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik / UU ITE nomor 19 tahun 2016 khususnya pada pasal 27 tentang mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan pencemaran nama baik di sosial media. 


" saya gabungan para wartawan kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat seluruh dan anggota khususnya para rekan wartawan dimana pun merasa tidak terima dan mengecam serta mengutuk keras pemilik akun facebook atas nama Yusuf Djafar Sidik yang telah mengunggah kalimat penghinaan dan pencemaran nama baik profesi wartawan melalui media sosial, terlebih menantang sekaligus mengancam wartawan untuk dimasukan kedalam mesin molen. Oleh karena itu, saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khusunya Polres Ciamis Polda Jawa Barat agar segera mencari dan menangkap pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku seperti yang tertuang undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik / UU ITE nomor 19 tahun 2016 khususnya pada pasal 27 tentang mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan pencemaran nama baik, hal ini tidak bisa di biarkan", tegasnya. P. Seprudin