60MENIT.COM, Cangkuang - Sebagai wujud dari Program Restorative Justive Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. M.Si., terus ditindak lanjuti oleh Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri ditengah masyarakat.
Seperti yang dilakukan oleh Aipda Dian Rosdiana Bhabinkamtibmas Desa Ciluncat Polsek Cangkuang Polresta Bandung.
Aipda Dian, melaksanakan Problem Solving permasalahan salah faham antara Guru dengan orang tua siswa SDN Karangsetra, sehingga awalnya pihak orang tua akan menempuh jalur hukum.
"Dengan pendekatan personal kepada kedua belah pihak, akhirnya keduanya sepakat permasalahan diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan," ujar Dian, Sabtu, (23/12/2023).
Permasalahan tersebut adalah terjadi kesalahfahaman yang murni permasalahan dilingkungan sekolah, tambahnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek jajaran telah dilakukan penekanan terkait pelaksanaan Restorative Juatice permasalahan pidana ringan yang terjadi tengah masyarakat.
"Dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, Bhabinkamtibmas harus mampu melakukan pendekatan secara persuasif terhadap kedua belah pihak bahwa sebaiknya permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan," kata Dr. Kusworo.
Kapolsek Cangkuang Iptu H. Yusup Juhara, S.H., sebagaimana laporan Bhabinkamtibmas dilapangan, tentunya mendukung langkah Problem Solving yang dilakukan.
"Sangatlah besar manfaatnya apabila permasalahan pidana umum yang terjadi ditengah masyarakat dapat diselesaikan musyawarah kekeluargaan," ucap H. Yusup.
Namun tentunya Bhabinkamtibmas harus mempunyai catatan, untuk pertimbagan kedepannya apabila permasalahan tersebut terulang kembali, pungkasnya.
(Taupik)