-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Kunjungan Bhabinkamtibmas Desa Tanjungsari Kepada Ojeng Pangkalan, Sampaikan Himbauan Tidak Menggunakan Knalpot Brong

Senin, 15 Januari 2024

60MENIT.COM, Cangkuang - Dengan semakin maraknya pengendara kendaraan R2 yang menggunakan knalpot Brong/Racing yang selain tidak sesuai dengan aturan juga dapat menganggu kenyamanan.

Bhabinkamtibmas Desa Taanjungsari Polsek Cangkuang Polresta Bandung Briptu Restu Budianto, SH., melaksanakan kunjungan terhadap warga masyarakat Kp Ciherang Desa Tanjungsari.

Sebagaimana arahan Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, SH., SIK., MH., kepada jajaran terutama Satlantas untuk melakukan penindakan dengan merazia pengendara R2 yang menggunakan knalpot Brong/Racing.

"Dan kepada Bhabinkamtibmas jajaran, Kapolresta menginstruksikan untuk turun terhadap warganya untuk mensosialisasikan tidak menggunakan knalpot Brong/Racing," kata Dr. Kusworo.

Kapolsek Cangkuang Iptu H. Yusup Juhara, SH., mengatakan bahwa para Bhabinkamtibmas Polsek Cangkuang, sudah di Instruksikan untuk mensosialisasikan larangan menggunakan knalpot Brong/Racing.

"Penggunaan Knalpot Brong/Racing, melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang undang No. 22 Tahun 2009 dapat di Pidana Kurungan Paling Lama 1 Bulan dan Denda Maksimal Rp. 250.000,-," Ucap H. Yusup, Senin, (15/1/2024).

Lanjut Restu, kepada warga masyarakat kami menghimbau terutama bagi orang tua yang mempunyai anak remaja yang gemar menggunakan knalpot Brong dalam berkendar, agar diperingatkan, pungkasnya.
(Taupik)