-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Maraknya Knalpot Brong, Kanit Patroli Polsek Cangkuang, Lakukan Sosialisasi Anak Sekolah

Selasa, 23 Januari 2024

60MENIT.COM, Cangkuang - Guna menciptakan keamanan dan kenyamanan baik di lingkungan maupun dijalan raya, jajaran Polsek Cangkuang gencar melakukan sosialisasi larangan knalpot brong. 

Kali ini Kanit Patroli Samapta Polsek Cangkuang Polresta Bandung Bripka Cecep Nurdin AS, melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait larangan penggunaan Knalpot Brong.

Sosialisasi dilaksanakan terhadap anak-anak menengah pertama pada saat kegiatan gerak jalan sehat di Desa Ciluncat Kec Cangkuang Kab Bandung, Selasa (23/1/2024).

"Kepada peserta gerak jalan sehat baik orang tua maupun anak-anak sekolah, kami sampaikan himbauan larangan penggunaan knalpot brong tersebut," ujar Cecep.

Kapolsek Cangkuang Iptu H. Yusup Juhara, SH., menerangkan sebagaimana ketentuan perundang undangan yang berlaku, bahwa pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1).

Pasal ini berbunyi: "setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dianyaranya adalah knalpot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu" kata H. Yusup.

Sehubungan dengan perkembangan dimana maraknya warga terutama anak remaja yang menggunakan knalpot brong, Pimpinam mengambil langkah tegas dengan gencar melakukan razia.

Lanjut Cecep, bahwa hal tersebut dilaksanakan untuk menciptakan kelancaran dan kenyamanan dalam berkendara baik dijalan raya maupun dilingkungan penduduk, pungkasnya.
(Taupik)