-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polsek Cileunyi Gencar Ops. Razia Miras, Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Rabu, 31 Januari 2024

60MENIT.COM, Cileunyi - Guna menciptakan rasa aman dan menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Bandung khususnya Kecamatan Cileunyi, personel Polsek Cileunyi jajaran Polresta Bandung Polda Jabar menggencarkan operasi terhadap penyakit masyarakat salah satunya merazia para penjual minuman keras (miras).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto S.H. mengatakan bahwa, hampir semua bentuk tindak kekerasan maupun kejahatan berawal dari minuman keras. Dan untuk mencegah terjadinya tindak pidana di lingkungan masyarakat, maka Polsek Cileunyi secara berkelanjutan melakukan operasi penyakit masyarakat yang salah satunya dengan melakukan razia terhadap peredaran minuman keras”, Ungkap Kapolsek, Rabu (31/1/2024)

Kegiatan ini bertujuan menjadikan wilayah hukum Polsek Cileunyi bebas dari peredaran barang terlarang berupa minuman keras dari berbagai merk maupun barang terlarang lainnya, Pihaknya akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat maupun menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi kamtibmas yang sudah kondusif. 

“Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi peredaran Minuman keras, karena Minuman Keras tersebut merupakan pemicu setiap terjadi tindak pidana, sehingga Ops Miras dilakukan guna menekan timbulnya aksi kejahatan karena akibat dari minuman keras, giat Ops Miras ini agar terciptanya kamtibmas kondusif di wilayah hukum Polsek Cileunyu”, ucap Kompol Suharto, S.H.

Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H. mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan perintah Kapolresta Bandung Kombes Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., agar Polsek jajaran melaksanakan Ops Pekat dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal. 

“Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras, Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” ujar Kompol Suharto, S.H.

Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H. menghimbau kepada para pedagang maupun pemilik warung/kios jamu agar tidak lagi menjual maupun memperdagangkan Miras tersebut, dan Apabila masih ada yang kedapatan menjual Miras tersebut, maka dengan tegas oknum penjual tersebut bersedia mendapat sangsi hukuman sesuai dengan pelanggarannya” tegasnya sambil mengakhiri.
(Taupik)