-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polsek Pangalengan Polresta Bandung Laksanakan Giat Ops Mantap Brata 2024 Dengan Sasaran Toko Jamu Guna Cegah Peredaran Miras Beralkohol

Selasa, 16 Januari 2024

60MENIT.COM, Pangalengan - Salah satu penyakit masyarakat yang sering kita temui yakni masih menjamurnya para penjual minuman keras yang berkedok menjual jamu atau menjual minuman ringan padahal didalam toko tersebut menjual juga Minuman keras berbagai merk yang disembunyikan seolah tidak terlihat dari luar.

Polsek Pangalengan yang dipimpin oleh Kapolsek Pangalengan AKP Edi Pramana, S.E. bersam Gabungan personil dari Polsek Pangalengan, Koramil Pangalengan dan Sat Pol PP Pangalengan serta tokoh masyarakat setempat, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib s/d 11.05 Wib, telah melaksanakan pemeriksaan Kios milik Sdr. Richard Chaidir Hubage alamat Kp. Suka Sindang Rt. 03/01 Desa Margamukti Kec. Pangalengan Kab. Bandung dan ditemukan serta disita berbagai jenis minuman keras sebanyak kurang lebih 100 botol dan puluhan bungkus tuak siap jual. (Selasa-16/01/2024).

Kapolresta Bandung Kombespol Dr. H. Kusworo Wibowo, SH, S.ik, MH melalui Kapolsek Pangalengan Kompol Katarina S, A.Md, mengatakan bahwa setiap wilayah hukum Polsek harus steril dari peredaran minuman keras, dan untuk mewujudkan hal itu diperlukan adanya kegiatan Pro Aktif dari pimpinan selaku penggerak anggotanya dilapangan sehingga bisa meminimalisir bahkan menghilangkan para penjual miras tersebut.

Anggota Polsek Pangalengan yang terdiri dari gabungan Fungsi Sabhara, Reskrim dan Intelijen serta Bhabinkamtibmas berhasil meminimalisir peredaran miras tersebut yakni dengan melakukan KRYD baik sesuai informasi warga maupun temuan dilapangan dan melakukan penyitaan barang bukti miras serta memanggil penjual miras tersebut untuk diberikan sanksi serta pembinaan supaya ke depan tidak menjual lagi minuman keras,"Ujar Edi.
(Taupik)