60MENIT.COM, Solokanjeruk - Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Solokanjeruk bersama personil jajaran di wilayah Kecamatan Solokanjeruk Selasa (30/1/2024).
Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo, S.H.S.Ik.M.H melalui Kapolsek Solokanjeruk AKP ASEP DEDI, S.H mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan atensi Maklumat Kapolda Jaabar tentang larangan penggunaan knalpot tidak standar atau brong.
“Razia dilakukan dalam rangka menindaklanjuti atensi pimpinan tentang penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dan kami melaksanakan edukasi larangan knalpot brong sekaligus melakukan pengecekan kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang terpakir di halaman sekolah,” kata Kapolsek saat dihubungi,.
Dari kegiatan tersebut, Kapolsek menyebutkan berhasil menjaring 2 kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong atau bising.
Kendaraan tersebut selanjutnya dilaporkan ke pihak sekolah dan disampaikan kepada pemilik untuk segera mengganti dengan knalpot yang standar.
(Taupik)