-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Upaya Untuk Menertibkan Knalpot Brong, Bhabinkamtibmas Desa Cangkuang, Lakukan Sosialisasi Kepada Ojeg Pangkalan*_

Jumat, 19 Januari 2024

60MENIT.COM, Cangkuang - Dalam menciptakan situasi aman dan nyaman dalam berkendara khususnya roda dua dijalan raya serta untuk menindak lanjuti Intstruksi Kapolresta Bandung terkait "Kabupaten Bandung Zero Knalpot Brong".

Bhabinkamtibmas Desa Cangkuang Polsek Cangkuang Polresta Bandung Aipda Yayat Sudrajat, melaksanakan kegiatan pemeliharaan sosialisasi terkait larangan penggunaan Knalpot Brong.

Sosialisasi dilaksanakan terhadap anggota Komunitas ojeg pangkalan Pertigaan Cangkuang Hadas TV Desa Cangkuang Kec Cangkuang Kab Bandung, Jumat (19/1/2024).

"Kepada komunitas ojeg pangkalan Cangkuang, menyampaikan larangan pengguanaan knalpot brong," ujar Yayat.

Kapolsek Cangkuang Iptu H. Yusup Juhara, SH., menerangkan sebagaimana ketentuan perundang undangan yang berlaku, bahwa pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1).

Pasal ini berbunyi: "setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dianyaranya adalah knalpot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu" kata H. Yusup.

Sehubungan dengan perkembangan dimana maraknya warga terutama anak remaja yang menggunakan knalpot brong, Pimpinam mengambil langkah tegas dengan gencar melakukan razia.

Hal tersebut dilaksanakan untuk menciptakan kelancaran dan kenyamanan dalam berkendara dijalan umum, pungkasnya.
(Taupik)