-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Lantas Polsek Cimenyan Lakukan Penertiban Knalpot Bising

Kamis, 01 Februari 2024

60MENIT.COM, Cimenyan – Banyaknya keluhan dari masyarakat terhadap penggunaan knalpot bising atau knalpot brong direspon oleh pihak Kepolisian dengan terus melakukan sosialisasi serta penertiban terhadap penggunaan knalpot bising.

Kali ini, Kepolisian dari Polsek Cimenyan Polresta Bandung, penertiban knalpot bising yang dilaksanakan di Jalan Raya Terusan Padasuka tepatnya depan Mapolsek Cimenyan,Bandung Kamis (01/02/2023).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cimenyan Kompol Nanang Heru S, S.Pd., M.H yang diikuti oleh Personil dari Polsek Cimenyan dengan sasaran pengemudi sepeda motor yang melintas di Kawasan tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Cimenyan mengatakan Tindakan berupa teguran dilakukan agar masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku. Sehingga diharapkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Cimenyan dapat tertib berlalu lintas serta memperhatikan faktor keselamatan dalam berkendara, Ungkapnya.

Kapolsek Cimenyan Kompol Nanang Heru S, S.Pd., M.H pun mengungkapkan “Kami melaksanakan penertiban knalpot bising ini berdasarkan banyaknya aduan atau keluhan yang disampaikan masyarakat kepada Polsek Cimenyan, yang mana masyarakat merasa terganggu dengan banyaknya sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau kenalpot bising.” Ujar Kapolsek Cimenyan saat ditemui dilokasi.

“Sebanyak 3(tiga) unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising berhasil kita jaring, yang mana selanjutnya knalpot bising tersebut langsung diganti dengan knalpot standar pabrikan dan kendaaraan tersebut kita kembalikan kepada pemiliknya, dengan catatan tidak menggunakan kembali knalpot bising tersebut.” Lanjutnya.

“Selain penertiban knalpot bising, kami juga melaksanakan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan sebagai bentuk upaya dalam mencegah adanya kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) khususnya di wilayah hukum Polsek Cimenyan”. Tandasnya.
(Taupik)