-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Anggota Patroli Berikan Himbauan Kepada Debt Collector Mata Elang

Minggu, 31 Maret 2024

60MENIT.COM, Katapang – Bripka Rian, anggota patroli Polsek Katapang, memberikan himbauan kepada debt collector Mata Elang pada hari Sabtu, 30 Maret 2024. Himbauan ini disampaikan terkait dengan maraknya aksi penarikan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector dengan cara yang tidak profesional dan bahkan cenderung kasar.

Bripka Rian menyampaikan bahwa debt collector dalam menjalankan tugasnya harus tetap mengedepankan etika dan profesionalisme. Debt collector tidak boleh melakukan tindakan yang intimidatif, apalagi sampai melakukan kekerasan fisik kepada debitur.

"Debt collector harus memahami bahwa debitur juga memiliki hak untuk dilindungi oleh hukum," kata Bripka Rian. "Penarikan kendaraan harus dilakukan dengan cara yang damai dan sesuai dengan prosedur yang berlaku."

Bripka Rian juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melapor kepada pihak kepolisian jika mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan dari debt collector.

"Masyarakat bisa melapor ke Polsek terdekat atau melalui call center 110," kata Bripka Rian. "Polisi akan menindak tegas debt collector yang melakukan pelanggaran."

Masyarakat diharapkan untuk memahami hak-haknya sebagai debitur dan tidak ragu untuk melapor kepada pihak kepolisian jika mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan dari debt collector.
(Taupik)