60MENIT.COM, Cileunyi - Sebagai ujung tombak Kepolisian di kewilayahan, peran personil yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas tidak bisa dipandang hanya sebelah mata, mengingat kewajibannya harus selalu hadir ditengah masyarakat binaannya dan juga selalu membantu menyelesaikan / memecahkan segala macam permasalahan (problem solving) yang dialami oleh warga binaannya.
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Cimekar Polsek Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabar Aipda Haris Mugia Kusumah bersama Babinsa Koramil 2413/Cilengkrang Sertu Budi menghadirkan kedua belah pihak untuk membahas serta mencari jalan tengah untuk penyelesaian masalah yang dihadapi kedua belah pihak warga binaannya melalui metode Problem Solving.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang unit Reskrim Polsek Cileunyi Jl. Panyawungan No.5 Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Senin (1/4/2024).
Sementara Kapolresta Bandung Kombes Pol. Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H. di lain tempat Mengatakan, “Sebagai ujung tombak di kewilayahan bhabinkamtibmas harus berperan aktif di desa binaannya masing-masing dan saya selalu menekankan kepada para bhabinkamtibmas agar lebih dekat dengan masyarakat dan apabila ada suatu permasalahan warga binaannya segera lakukan problem solving untuk menemukan solusi dan jalan tengahnya, ini merupakan salah satu tugas bhabinkamtibmas.” Pungkas Kapolsek Cileunyi.
“Harapannya dengan adanya metode problem solving ini, permasalahan yang di alami oleh setiap warga masyarakat binaannya dapat di selesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum.” Tambah Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H.
Di sela sela penyelesaian masalah, Aipda Haris Mugia selaku Bhabinkamtibmas Desa Cimekar memberikan nasehat dan himbaun kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi, tanpa adanya permusuhan antar masyarakat serta mengajak kedua belah pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di desa.
Di akhir Kegiatan, Bhabinkamtibmas membuatkan surat pernyataan yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak dan saling meminta maaf saling berjabat tangan serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi dan tidak saling dendam atas kejadian tersebut.
(Taupik)