-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Kurang Dari 1x24 Jam, Enam Remaja Pelaku Penganiayaan di Ciparay Berhasil Diringkus Polresta Bandung

Selasa, 23 April 2024

60MENIT.COM, Bandung - Viral dimediasosial penganiayaan terhadap dua remaja di jalan raya Laswi Ciparay Kabupaten Bandung akhirnya terungkap.

Dalam rekaman CCTV, saat mengendarai kendaraannya, korban yang berjumlah dua orang didatangi oleh para pelaku dan langsung menganiaya korban.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 19 April 2024 pukul 22.21 WIB.

"Alhamdulillah Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Ciparay dalam kurun waktu tidak lebih dari 1x24 jam," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 22 April 2024.

"Dari keterangan tersangka, para saksi mengamankan enam pelaku dari total enam pelaku tadinya 10 orang yang melakukan pemukulan, 6 orang kami tangkap," sambungnya.

Ia menjelaskan motif dari kejadian tersebut disebabkan salah satu pelaku cemburu dikarenakan sang pacar bertemu dengan korban DHM (23).

"Jadi sang pacar laki-laki bertemu pacarnya perempuan dengan laki-laki lain di sebuah warteg," ujarnya.

"Kemudian karena si perempuan seolah-olah tidak kenal dengan pacarnya, kemudian menyampaikan bahwa tidak akan pulang dengan laki-laki tadi, tapi saat bubaran si perempuan bersama laki-laki (korban)," jelasnya.

Tak terima dengan perilaku sang pacar, pelaku menanyakan kepada korban, namun saat diskusi terjadi, rekan pelaku langsung melakukan pemukulan.

Disaat yang sama, pelaku lainnya pun melakukan pemukulan, salah satunyan menggunakan batu kearah kepala belakang korban.

"Atas perbuatan pelaku, korban mengalami perawatan, dimana tengkorak ada serpihan batu membuat tengkorak dekok ke dalam ada retak," ujar Kusworo.

"Adapun enam pelaku, empat di bawah umur dan dua ada dewasa. Namun demikian walau tidak dihadirkan keenam akan diterapkan sesuai prosedur berlaku," tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku Z (16), SI (15), RF (16), FY (17), AP (19) dan AP (20) dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Taupik)