60MENIT.COM, Soreang - Pemecahan masalah adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi Bhabinkamtibmas Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan. Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah.
Seperti halnya yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas Padasuka Polsek Soreang Polresta Bandung Aiptu Iyan Maulana dalam kesempatan ini menyelesaikan masalah yang di alami warga binaannya warga desa Padasuka Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Kamis (23/5/2024).
Adapun permasalahan yang dihadapi warganya, terkait permasalahan antara pihak pertama Deni dan Pihak kedua Tatang , kedua warga di desa binaaanya Adapun permasalahannya yaitu Sdr Deni dimintai uang oleh sdr.Tatang karena sudah memakai jalan gang yang dilintasi adalah tanah milik Sdr. tatang sehingga terjadi kesalahpahaman, kemudian setelah dilakukan mediasi oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa, kedua belah pihak berdamai.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Soreang Kompol Ivan Taufiq, S.H.mengatakan bahwa Bhabinkamtibmas selaku garda terdepan Polri dalam melayani membantu membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan mengundang kedua belah pihak untuk bertemu dan musyawarah.
Sementara itu dalam penyelesaian masalah tersebut, Bhabinkamtibmas juga memberikan nasehat dan pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak agar terciptanya rasa aman dan damai dalam mewujudkan situasi yang kondusif.
“Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas,”ucap Kapolsek.
(Taupik)