-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Proyek Embung Desa Cintanagara Diduga Menggunakan Batu Ilegal, Tidak Mengantongi Izin Galian C

60menit.com
Kamis, 23 Mei 2024

Tampak kantor Desa Cintanagara kecamatan Jatinegara kabupaten Ciamis (redaksi 60menit.co.id)


60Menit.com, Ciamis |  Pembangunan Embung Desa, di dusun Batu Datar Desa Cintanagara Kecamatan Jatinegara Kabupaten Ciamis, dikerjakan melalui pola swakelola. Ada beberapa warga masyarakat  wilayah dusun yang ada di Desa Cintanagara mengutarakan, sebenarnya orang kerja bikin embung tersebut penduduk cintanagara, kalau proyek jalan itu yang sedang menghamparkan material krosok itu hari sekarang dan kemaren dikerjakan oleh para lurah. Pak Lurah belum mengajak masyarakat sekitar yang ada disini biasanya mengajak masyarakat, yang mempunyai kebun di sekitar situ. 


Menurut warga masyarakat yang ada tidak jauh dari lokasi proyek dan tidak mau disibukan jati dirinya, inisial A-B itu diduga banyak terjadi penyimpangan. Contohnya batu tidak mendatangkan dari luar, sedangkan Pembangunan Embung yang sejatinya menghabiskan anggaran APBN, Dana Desa tahun 2024 Rp.130.000.000,  (seratus tiga puluh juta rupiah) lebih.


Namun secara kasat mata pembangunan tersebut diduga hanya menggunakan batu material di sekitar lokasi proyek, seharusnya dalam pengerjaan, seperti alat material batu dari luar maka akan muncul RAB harga material tersebut. Kalau hanya mengambil di lokasi walaupun batu beli itu diduga sebatas bayar HOK.


Kondisi Pembangunan Embung di Desa Cintanagara Kecamatan Jatinegara Ciamis.


Semen yang digunakan pun merek semen termurah, secara aturan sangatlah tidak pantas dengan anggaran ratusan juta tapi realitanya seperti itu. Maka proyek ini diduga ada penyimpangan.


Team Investigasi 60Menit.com telah melakukan penelusuran ke lokasi juga mensinyalir jika proyek embung tersebut memakai batu dan semen tidak sesuai spek.


Ketika tim mencoba menemui Kepala Desa pas kebetulan tanggal merah kamis 23 mei 2024 jam 10.00 kerumahnya, Kades tidak bisa komentar apa-apa, dengan alasan penyakit magnya kambuh lagi. Pada waktu yang sama team menemui sekertaris Desa Cintanagara (Dede) diklarifikasi sebatas pertanyaan seputar temuan di lapangan.


Tampak samping Embung Cintanagara.


Dede sebagai sekdes membetulkan batu tersebut tidak mendatangkan dari luar, ini juga sama-sama beli pas kebetulan masyarakat ingin ikut bekerja. Kebetulan punya keahlian tukang batu lalu menggunakan yang ada, pas kebetulan batu banyak. Dan tidak ada larangannya, apalagi tidak boleh menggunakan batu yang ada di lokasi termasuk harus ada galian C. 


"Kalau ada larangan, undang-undang mana dan bunyinya apa? kalau menggunakan batu yang ada di lokasi cuman saya yang tau itu di perbolehkan gak ada larangan, yang penting sama sama di dibeli," ujar Dede sebagai sekdes desa cintanagara.                      

Seprudin Investigasi dari Badan Pusat Reklasering RI ikut berbicara tentang pengunaan alat material untuk pembangunan proyek desa yang menggunakan uang nagara. Bahkan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 dalam Pasal 161 itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung / pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.


Papan proyek Embung Cintanagara.


Dia menambahkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka bisa dipidana menurut UU yang berlaku, "Tindak saja, ada aturannya jelas karena dia mengambil atau memasok dari sumber ilegal," jelas Seprudin 


"Bagi Desa yang Menggunakan dan memanfaatkan barang yang ada walau pun diduga alasan material batu membeli (material) dari tambang ilegal itu sama halnya mengambil barang curian atau bisa disebut penadah. Adapun dugaan hasil penambangan Galian C ilegal. Masalahnya itu uang Dana Desa dari APBN." Ujar Seprudin. 


Mohon kepada para penegak hukum dan pemangku kebijakan minta segera disikapi dan minta turun lapangan dan disikapi sesuai undang undang yang berlaku. 


(P. Seprudin.)