-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Pengerjaan Jalan Poros Desa, LPM Merangkap Jadi Ketua Pelaksana Proyek di Dusun Ciparigi Patut Dipertanyakan

60menit.com
Selasa, 09 Juli 2024

Warga sedang mengerjakan Pembangunan Dana Desa dari anggaran tahap dua, tahun 2024 Desa Ciparigi kecamatan Sukadana kabupaten Ciamis (Seprudin)


60Menit.Com, Ciamis | Pembangunan jalan menggunakan Dana Desa dari anggaran tahap dua Tahun 2024 Desa Ciparigi Kecamatan Sukadana Kabupaten Ciamis,  dilaksanakan oleh padat karya (swakelola) di Dusun Ciparay Desa Ciparigi Kecamatan Sukadana Kabupaten Ciamis perlu mendapat pemantauan ketat.


pekerjaan tersebut yang dialokasikan untuk pembangunan cor jalan poros desa, diduga dikerjakan dengan asal-asalan.


“Pekerjaan ini baru dilaksanakan lima hari, dalam pelaksanaannya cukup parah, saat itu pekerjanya warga dusun Ciparay, pekerjaan ngecor jalan poros desa menggunakan mesin molen, jadi material yang digunakan kemungkinan tidak memenuhi standar," ujar warga yang tidak mau disebut namanya.


Ia menambahkan, "Seperti yang terlihat sekarang menggunakan semen setengah sak, keusik cor 5 Palkon dan batu split 5 Palkon, pada hasilnya bisa kelihatan di permukaan beton jalan yang sudah di cor, tampak aga muncul ketipisan semen. Selain itu diduga karena kurangnya pengawasan dari instansi terkait, Sehingga hasil pengerjaan jalan tersebut diduga tidak akan lama dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” imbuh warga setempat saat diwawancarai awak media 60menit.com Minggu 7 juli 2024.


Papan nama proyek.


Kami meminta kepada pihak-pihak terkait, bahwa proyek pengecoran jalan ini perlu diawasi secara ketat. Spesifikasi yang ditentukan berdasarkan petunjuk teknis (juknis).


“Yang jelas pengecoran jalan ini dikerjakan asal jadi. Kami sebagai warga tidak suka dalam pelaksanaannya yang tidak transparan, kalau seperti ini jangan sampai terjadi pengerjaan pelaksanaan seperti yang sudah-sudah, ini juga akan terindikasi tidak transparan nantinya. Jika seandainya awal ada pembentukan dan musyawarah maka harus ada musyawarah lagi mengenai penjelasan hasil pekerjaan biar ada keterbukaan, jika ada dana kelebihan atau material biar digunakan ke pembangunan lainnya untuk tambal sulam, seperti memperbaiki balai dusun itu pun kalau ada sisa material yang tidak terpakai, kita dan rekan-rekan masyarakat melihat kondisi hasil akhir.” tuturnya.


menjelaskan, bahwa pengecoran jalan poros desa tahap dua di Tahun 2024 dari anggaran dana desa,  dengan anggaran senilai Rp. 160.201.700. Dalam pelaksanaan ini silahkan tanyakan langsung ke desa segalanya oleh desa. Kan di atas ada kepala dusun dan RW itu panitianya. Menurut kepala dusun pekerjaan ini dilaksanakan oleh LPM desa sebagai ketuanya, menurut para pekerja. 


Para pekerja nota bene masyarakat setempat.


Sementara itu, Ketua LPM Desa Ciparigi saat ditemui kebetulan ada dirumahnya Tim Investigasi mencoba klarifikasi, Tarjo 


Dengan waktu yang sama tanggal yang sama mencoba menemui bendahara, pelaksana pembangunan dengan ibu Narki sebagai bendahara kebetulan lagi di ladang mencoba klarifikasi melalui WhatsApp Narki menjelaskan dan membetulkan saya sebagai bendaharanya, ketua pelaksana  bapak Tarja selaku ketua LPM desa. 


Adanya pelaksanaan pengecoran jalan poros desa dengan anggaran 160.201.700. (seratus enam puluh juta dua ratus satu ribu tujuh ratus rupiah) Di potong dulu 25% Untuk  PPH /PPN oleh pemerintah desa, setelah itu, sisa sesudah diambil PPh /PPN baru dilaksanakan pekerjaannya, yang melaksanakan masyarakat dengan swakelola.


“Itu pekerjaan bersumber dananya dari dana desa tahap dua 2024, menelan anggaran sekitar Rp 160.201.700, Jadi yang mengerjakan proyek itu oleh masyarakat, untuk lebih jelasnya langsung konfirmasi ke Pak Tarja selaku pelaksana kegiatan dan ketua pelaksana LPM merangkap dengan Ketua pelaksana.” ujar Narki


Kepada APH dan dinas terkait perlunya pengawasan langsung turun kelapangan bila betul ada dugaan tersebut minta di ambil sikap."        


(P Seprudin)