Tampak team Investigasi media 60menit.com sedang mengukut lebar TPT yang dibangun (Pidin) |
60Menit.com, Ciamis | Kementerian PUPR melalui Direktorat Sumber Daya Air Balai besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy melaksanakan pekerjaan pembangunan TPT Situ Bojongmenger di Desa, Bojong, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis diduga pembangunan TPT (tembok penahan tanah) tersebut terkesan tertutup.
Pasalnya terbukti tidak dipasangnya papan informasi anggaran proyek pasangan Batu (TPT) tembok penahan tanah yang dikerjakan sub dari rekanan dikerjakan secara manual pemasangan batu rabu (14/08/2024).
Bisa terjadi dikarenakan kurangnya pengawasan dari dinas terkait, sehingga diduga pengerjaannya asal jadi dan tidak mengacu pada perencanaan awal (tidak sesuai spesifikasi teknis) terlihat jelas dari salah satu material yang digunakan seperti pemasangan batu, hal ini menjadi pertanyaan publik,
N.N selaku Ketua Pelaksana borong kerja. Begitu di klarifikasi oleh media 60menit.com berbicara terkait kegiatan tersebut, proyek yang diduga menggunakan anggaran dari APBN melalui BBWS saya di sini sebatas mengerjakan saja dan saya melaksanakan pekerjaan atas dasar instruksinya seperti itu dan saya tidak memegang gambar cuman seharusnya pemasangan bawah 80. Cm. Ketinggiannya 1.5.cm. lebar atas 30. Cm. Kalau pemasangan harus sesuai perencanaan kalau menggali harus pul rugi pak lambat hasilnya sedangkan upah harian segitu jadi bakal rugi saya di borongnya juga sudah murah maklum itu juga sudah dari beberapa tangan nyampai ke sayanya, itu juga saya bisa di pul sesuai rencana awal cuman upah kerja naikan jangan 140 per meternya ini juga saya tidak tau dari mana asal usul nya cuman saya menerima dari pak Didin orang tasik .
Lebar galian TPT. |
N.N mengutarakan sehingga terkait Volume: P, 70 M × T 1,5 M, berapa panjangnya pekerjaan proyek, bahkan spek pengerjaannya juga terlihat hanya digali 20 cm yang di pantulkan bambu, seharusnya menggali kedalaman 80 cm, sehingga proses penempatan batu kali sebagi pondasi langsung di tancap-tancapkan ke lumpur yang berair sehingga diragukan kekuatanya.
Proyek yang dikerjakan sudah berjalan lebih dari satu minggu, namun tidak ada papan informasi proyek yang dipasang dan proses pengerjaannya pun diduga asal-asalan, selain itu pada kondisi proyek tersebut diduga mengabaikan mutu dan standar aturan yang sudah di tentukan, sehingga dikawatirkan kualitasnya tidak akan bertahan lama”, ucapannya
Sementara itu sampai berita ini diterbitkan, bahwa selaku pelaksana lapangan dan pengawas juga tidak ada, pihak pekerja proyek tersebut tidak bisa dimintai keterangan.
Proyek pembuatan TPT tersebut saat ini, terlihat tidak sesuai harapan warga setempat. Dan bangunan proyek Tembok Penahan Tanah yang masih gelap diduga tak sesuai dengan spek yang sudah direncanakan.
Gambar di posisi lain |
Dan ada salah satu masyarakat, Asep Nurdin INDAKON Sebagai pemerhati Kontruksi ikut memaparkan, diduga telah melakukan kelalaian, diantaranya papan nama proyek sampai satu minggu tidak dipasang yang diduga agar bisa mengelabui masyarakat .
Berdasarkan UU NO. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) seharusnya proyek tersebut memaparkan rencana kegiatan dan anggaran secara terbuka, di proyek tersebut agar publik tahu.
Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepada para penegak hukum tolong kroscek lapangan bola terbukti ada kecurangan dalam pelaksanaan mohon tindak tegas dan ke pihak pengawas BBWS minta selektif dalam pengawasannya biar pekerjaan sesuai apa yang dituangkan dalam RAB. Ungkapnya.
(Reforter: P. Seprudin)