60MENIT.COM, Paseh - Kanit binmas Polsek Paseh, Polresta Bandung Polda Jabar Aiptu Nandang Suhendi bersama Bhabinkamtibmas Desa Cijagra Aiptu Agus Rohmat melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online. Kamis (19 Des 2024).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan dampak negatif yang ditimbulkan oleh perjudian online yang di gelar di Gor desa Cijagra, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.
Dalam sosialisasi tersebut, anggota Polsek Paseh menyampaikan informasi tentang risiko ketergantungan, keuangan yang terkuras, konflik dalam keluarga, dan bahaya lainnya yang terkait dengan praktik perjudian online, Mereka juga memberikan edukasi mengenai cara mencegah dan mengatasi ketergantungan judi online.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Paseh aiptu Ahmad Nurdin S.H pihaknya juga menyoroti tentang sanksi hukum yang akan diterapkan bagi pelaku perjudian online, Mereka mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Kapolsek Paseh juga berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih waspada dan menjauhi perjudian online dan berpesan, diharapkan juga dapat mencegah terjadinya tindakan kriminalitas yang berkaitan dengan perjudian online.
" Semoga dengan kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat, lingkungan bisa menjadi lebih aman dan sejahtera " Katanya.
Kepala Desa Cijagra Kusnadi saat di temui pihaknya sangat mendukung Sosialisasi Kepada Masyarakat Tentang Bahaya Judi Online, karena berasal dari judi online bisa memicu kepada tindakan kriminalitas, semoga dengan di adakannya Sosialisasi Kepada Masyarakat Tentang Bahaya Judi Online, warga masyarakat desa cijagra dapat terhindar dari Judi Online. Pungkasnya.
(Taupik)