![]() |
Tampak depan Gedung Yayasan Al-Masalik Majalengka (tim) |
60Menit.com, Majalengka | Ketua yayasan Taneuh Beureum, AL-MASALIK, di Desa Werasari Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Jawa Barat tersandung kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah dari pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 sebedar Rp. 500.000.000. (lima ratus juta rupiah)
Informasi yang di himpun awak media 60menit.com berdasarkan narasumber yang enggan di sebutkan namanya, oknum Ketua yayasan Taneuh Beurem AL-MASALIK. Dan oknum operator diduga membuat surat (SPJ) fiktif atas bantuan hibah sebesar Rp 500.000.000. (lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Jawa Barat.
Pada awalnya Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan hibah untuk pembangunan untuk pembangunan sarana pembangunan di blok Limus walahir Desa Welasari Kecamatan Malausma kabupaten Majalengka.
Sebelumnya bantuan hibah dicairkan oleh ketua yayasan Taneuh Beureum Al-MASALIK awalnya sih mengajukan proposal bantuan kepada Gubernur Jawa Barat, proposal itu untuk pembangunan sarana pembangunan ruang kelas untuk sarana pendidikan "tetapi faktanya kegiatan - kegiatan yang diajukan dalam proposal itu tidak dengan maksimal.
Tim mencoba menemui Ketua Yayasan Taneuh Beureum Al-MASALIK. Tim investigasi mencoba klarifikasi ke ketua yayasannya sebagai penerima manfaat, pak ustad inisial Ud menjelaskan dulu saya mengajukan di bawa sama teman inisial AS sebagai kepala MIS sekolahnya di atas dekat di sini membetulkan saya menerima bantuan dengan sebesar 500. 000.000. (lima ratus juta rupiah) sekarang sudah di laksanakan kalau SPJ dibikin oleh tim dan adanya pengembalian itu betul ada dengan sekian kurang lebih sekitar 25% - 30% kan itu tanda terimakasih bahwa saya sudah di bantu program ini." Ujarnya ustad.
![]() |
Data penerima dana hibah dari Provinsi Jawa Barat |
Dengan waktu hari yang sama mencoba kroscek lingkungan itu bantuan ada salah satu warga menceritakan dari mana mana saya tidak tahu dan berdirinya pun di sini baru berapa tahun saja dan siswanya juga kuran lebih 10 siswa, yang jadi heran dengan bersamaan waktu beli mobil dan membangun ruangan berbarengan dan yang bekerjanya pun sebatas keluarganya saja gak ada masyarakat sini yang di ajak bekerja. Itu yang jadi heran tapi jangan bilang bilang sama ustadnya. Ujarnya
Ketua yayasan mengutarakan wajar saya sebagai penerima manfaat mengasikan presentase ke mereka masalahnya dia bekerja membereskan untuk bikin pengajuan proposal dan pembuat SPJ "Patut diduga mereka berdua bekerja sama membuat SPJ fiktif".
Diduga para oknum tersebut telah melanggar pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1, pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHP.
Dadang telah menganalisis tentang adanya dugaan pengondisian di wilayah Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka agar segera mengambil penyelidikan tentang adanya bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi, meminta sesudah berita ini di tayangkan segera turun kelapangan biar ada dugaan penyimpangan wewenang, kepada kejaksaan Negri Majalengka dan Kepolisian Republik Indonesia Polres Majalengka agar secepatnya turun tangan guna menyikapi Dugaan Korupsi Dana Hibah di Yayasan Taneuh Beureum AL. MASALIK karena para oknum tersebut telah membuat azas manfaat dan pembodohan kepada masyarakat di lingkungan blok Limus walahir. Kecamatan Malausma kabupaten Majalengka.
(Tim/P. Seprudin)