60MENIT.COM, Soreang - Polsek Soreang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung menggelar operasi penertiban parkir liar di beberapa titik strategis di wilayah Soreang. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban lalu lintas serta mengurangi kemacetan yang sering terjadi akibat kendaraan yang parkir sembarangan, selasa (11/2/2025).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Soreang Kompol Ivan Taufiq,S.H.,M.H., menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menegakkan aturan dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan. “Kami menerima banyak laporan dari dari warga terkait tarif parkir yang tidak wajar, terutama di kawasan pasar, pusat perbelanjaan, “Kami mendapati beberapa lokasi parkir yang tidak memiliki izin resmi serta menarik tarif jauh di atas ketentuan yang berlaku. Ini tentu merugikan masyarakat dan harus ditertibkan,,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi sejumlah titik parkir yang sering dikeluhkan warga, seperti di kawasan pasar, pusat perbelanjaan,. Para juru parkir diberikan pemahaman mengenai pentingnya mematuhi aturan serta konsekuensi hukum jika tetap melakukan pelanggaran.
Masyarakat yang menyaksikan operasi ini sebagian besar memberikan respon positif. Mereka berharap penertiban parkir liar dapat terus dilakukan secara konsisten agar wilayah Soreang semakin tertib dan bebas dari kemacetan.
Operasi penertiban ini akan terus berlanjut di berbagai titik yang dianggap rawan pelanggaran parkir, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menjaga ketertiban bersama.
(Taupik)