-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


BHABINKAMTIBMAS POLSEK CIMENYAN SOSIALISASIKAN LARANGAN KNALPOT BRONG

Jumat, 07 Maret 2025

60MENIT.COM, Cimenyan - Dalam rangka menciptakan ketertiban berlalu lintas dan mengurangi kebisingan di jalan raya, Bhabinkamtibmas Desa Cimenyan Bripka Yusep, melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing atau brong kepada pemilik bengkel knalpot di wilayah Kecamatan Cimenyan. 

Kegiatan ini berlangsung pada Jumat pagi (7/3/25) di bengkel rustandi, berlokasi di kelurahan Cibeunying Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Cimenyan, Kompol Deni Runandar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan sosialisasi guna menekan angka pelanggaran lalu lintas, terutama terkait penggunaan knalpot tidak standar yang sering menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kami memberikan imbauan langsung kepada bengkel agar tidak menjual knalpot racing atau brong. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban berlalu lintas serta mengurangi gangguan kebisingan yang sering dikeluhkan warga,” ujar Kompol Deni.
(Taupik)