60MENIT.COM, Katapang – Dalam rangka menciptakan ketertiban berlalu lintas dan mengurangi kebisingan di jalan raya, Bhabinkamtibmas Desa Cilampeni, AIPTU Agus Riyana, melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing atau brong kepada pemilik toko knalpot di wilayah Kecamatan Katapang. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis pagi (6/3) di Toko Knalpot milik H. Aan, yang berlokasi di Kampung Bojong Buah, RT 1/8, Desa Cilampeni.
Kapolresta Bandung, Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Katapang, Kompol Nasrudin, S.E., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan sosialisasi guna menekan angka pelanggaran lalu lintas, terutama terkait penggunaan knalpot tidak standar yang sering menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Kami memberikan imbauan langsung kepada pedagang knalpot agar tidak menjual kembali knalpot racing atau brong. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban berlalu lintas serta mengurangi gangguan kebisingan yang sering dikeluhkan warga," ujar Kompol Nasrudin.
Dalam pertemuan tersebut, pemilik toko, H. Aan, menyatakan bahwa dirinya memahami aturan yang disampaikan oleh pihak kepolisian dan berjanji tidak akan menjual kembali knalpot brong. Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengajak pemilik toko untuk turut mengedukasi para pengendara sepeda motor/mobil agar tidak lagi menggunakan knalpot tidak standar tersebut.
Kapolresta Bandung menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
"Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas, termasuk tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan polusi suara. Ini demi kenyamanan bersama dan keselamatan di jalan raya," tegas Kombespol Aldi Subartono.
Polsek Katapang menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan sosialisasi serupa guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
(Taupik)