-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polsek Rancaekek Berikan Himbauan Kepada Bengkel Yang Menjual Knalpot Yang Tidak Sesuai Spesifikasi Di Wilayah Kec. Rancaekek

Kamis, 06 Maret 2025

60MENIT.COM, Rancaekek - Kapolsek Rancaekek Polresta Bandung Kompol Deny Sunjaya S.H., M.H. Bersama Forkopimcam Kec. Rancaekek sampaikan himbauan kamtibmas ke Toko/Bengkel modifikasi serta menjual knalpot yang tidak sesuai spesifikasi di wilayah Kec. Rancaekek. Kamis 06/03/2025.

Kegiatan penberian himbauan agar tidak memasang serta menjual knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau lebih dikenal knalpot brong ini dilaksanakan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kec. Rancaekek terutama dalam menjaga ketertiban umum yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi yang menimbulkan suara bising.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR. melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya S.H., M.H. Mengatakan hal tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan prima terhadap masyarakat.

“Kami menghimbau kepada bengkel atau took yang selama ini menjual dan menerima jasa pemasangan knalpot brong untuk segera mengentikan kegiatan tersebut” Tegas Deny Sunjaya.

Selanjutnya dilaksanakan juga pemasangan Stiker yang bertuliskan "Kami Tidak Menerima Pemasangan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis" Yang di pasang bersama - sama dengan Pemilik Bengkel.

“Polsek Rancaekek Polresta Bandung berkomitmen akan terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Rancaekek sehingga Masyarakat akan merasa aman dan nyaman dalam melaksakanan kegiatan sehari-hari” Tutup Kompol Deny Sunjaya S.H., M.H.
(Taupik)