60MENIT.COM, Rancaekek – Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, Polsek Rancaekek Polresta Bandung melalui Bhabinkamtibmas Desa Sangiang Bripka Kida Hidayat memfasilitasi penyelesaian permasalahan warga (problem solving) secara musyawarah dan kekeluargaan, yang berlangsung pada Selasa, 8 April 2025 bertempat di Aula Mapolsek Rancaekek.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penyelesaian masalah secara kekeluargaan merupakan langkah humanis kepolisian dalam menjaga keharmonisan sosial masyarakat di wilayah hukum Polsek Rancaekek.
Adapun permasalahan yang diselesaikan melibatkan dua warga, yakni Adi, seorang wirausahawan asal Desa Linggar, dan Yuli Astuti, seorang karyawan asal Kecamatan Cimalaka, Sumedang. Keduanya terlibat kesalahpahaman terkait kepemilikan dan pemindahan barang dari kamar kontrakan akibat tunggakan sewa selama satu tahun.
Berbekal semangat musyawarah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai. Pihak pertama mengikhlaskan tunggakan sewa dan barang-barang yang telah dipindahkan, sementara pihak kedua menerima keputusan tersebut tanpa keberatan. Kesepakatan ditandatangani di atas materai sebagai bentuk komitmen bersama.
“Ini adalah bentuk nyata bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat bukan hanya untuk menjaga keamanan, tapi juga menjembatani penyelesaian persoalan warga agar tidak berlarut dan berkembang menjadi konflik,” ujar Kompol Deny.
Kegiatan berlangsung dalam suasana tertib, damai, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
(Taupik)


