60MENIT.COM, Margahayu - Aiptu Agustius, selaku Bhabinkamtibmas Desa Margahayu Selatan, Polsek Margahayu, melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan Call Center 110 kepada warga binaannya pada Senin, 7 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung secara dialogis dengan warga di lingkungan Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Dalam sosialisasi tersebut, Aiptu Agustius menjelaskan bahwa layanan 110 merupakan saluran resmi dari Kepolisian untuk menerima laporan masyarakat secara cepat dan gratis, baik terkait tindak pidana, gangguan kamtibmas, maupun kejadian mencurigakan lainnya.
"Silakan manfaatkan layanan 110 ini apabila ada kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi. Layanan ini aktif 24 jam dan langsung ditangani oleh operator kepolisian," terang Aiptu Agustius di hadapan warga.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. Warga juga diajak untuk tidak ragu menjalin komunikasi dengan Bhabinkamtibmas setempat dan berperan sebagai mitra Polri di lingkungan masing-masing.
Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk upaya preemtif dalam menjaga kamtibmas melalui pendekatan humanis.
“Kami terus dorong para Bhabinkamtibmas untuk aktif memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk mengenai layanan kepolisian seperti 110. Masyarakat adalah mitra utama kami dalam menciptakan keamanan yang berkelanjutan,” ungkap Kapolsek.
Sesuai arahan Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kapolsek Margahayu, kegiatan seperti ini menjadi bagian dari penguatan peran Bhabinkamtibmas dalam memperkuat sinergitas dengan warga. Disampaikan pula layanan Lapor Pak Kapolresta Bandung di nomor 0822-1115-9110 sebagai saluran tambahan untuk menyampaikan aduan secara langsung.
Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Margahayu Selatan semakin sadar hukum dan siap bekerjasama dalam menjaga keamanan lingkungan.
(Taupik)


