![]() |
| Peta lahan sengketa (dok. Redaksi 60menit.com) |
60MENIT.com, Bandung | Lahan yang saat ini berdiri Kantor Kelurahan Cipedes dan Puskesmas Sukajadi kini diklaim sebagai milik ahli waris Rd. Kartawinata berdasarkan dokumen Persil 123 Kohir No. 1451. Tanah seluas 5.770 meter persegi ini terletak di Jalan Sukagalih II Blok Cibarengkok, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
Ahli waris menunjuk kuasanya, yaitu Tim 8 yang dipimpin Muhammad Hasbi, dalam statementnya menyatakan bahwa pasca gonjang ganjing kasus ini selama lebih dari satu tahun tidak ada kejelasan dari Pemerintah Kota Bandung terkait status kepemilikan lahan. Sampai saat ini tidak satu pun pejabat Pemkot Bandung menunjukkan dokumen kepemilikan sah yang bisa menjadi dasar berdirinya bangunan kantor pemerintah diatas tanah tersebut.
"Jika pemerintah tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, jangan salahkan kami kalau melakukan penyegelan. Kami punya data dan bukti kuat dari ahli waris,” sergah Hasbi.
![]() |
| Kantor Kelurahan Cipedes, terancam disegel oleh Tim 8. |
Polemik ini beresiko pada ribuan warga bisa terancam tidak terlayani. Yaitu menurut data dari Puskesmas Sukajadi mencatat, rata-rata 400 hingga 700 warga berobat setiap harinya. Hal ini menjadi soal sebab jika terjadi penyegelan, dikhawatirkan muncul bencana kemanusiaan berupa terhentinya layanan kesehatan dan administrasi kependudukan.
Hal di atas telah disampaikan pula pada rapat koordinasi tanggal 27 Agustus 2024 lalu, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bandung mengungkapkan risiko serius jika sengketa ini tidak segera diselesaikan.
Diamnya Pemkot Bandung menuai geram pihak kuasa ahli waris, Muhammad Hasbi menilai hal ini hanya memperburuk situasi. Ia menegaskan, sudah ada perintah langsung dari Wali Kota Bandung tertanggal 22 September 2025 kepada DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Bandung untuk menindaklanjuti persoalan ini, namun hingga kini belum ada respons berarti.
“Pemerintah Kota Bandung terkesan menutup-nutupi. Janji ada pertemuan membahas tanah ahli waris tidak pernah terealisasi. Padahal masalah ini jelas menyangkut hak warga negara dan pelayanan publik,” katanya.
![]() |
| Beberapa bukti surat yang telah dilayangkan oleh Tim 8 dalam upaya pengajuan pertemuan. |
Terindikasi tidak adanya kepastian dan transparansi hukum, kuasa Pengurus Tim 8 mendesak Pemkot Bandung termasuk Wali Kota dan jajaran terkait, untuk segera melakukan sosialisasi resmi kepada warga serta membuka data kepemilikan tanah secara transparan. Jika tidak, potensi penyegelan gedung Puskesmas dan Kelurahan Cipedes semakin nyata.
Sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun ini kini bukan lagi sekadar masalah administratif, tetapi menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas.
(*)






