60MENIT.COM, Pameungpeuk - Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang, pada Sabtu 10 Januari 2026.
Kegiatan Ops Pekat tersebut dimulai sekitar pukul 16.00 WIB hingga selesai, dengan melibatkan personel piket gabungan fungsi Polsek Pameungpeuk. Operasi difokuskan pada lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras ilegal di wilayah Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 botol minuman keras berbagai jenis dan merek serta 21 kemasan plastik minuman keras jenis tuak.
Barang bukti tersebut diperoleh dari beberapa kios, Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 14 botol minuman keras jenis intisari, 2 botol minuman jenis kawa-kawa, 1 botol minuman anggur merah, 1 botol kecil anggur merah, serta 21 kemasan plastik minuman keras jenis tuak.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti dari kios lainnya berupa 1 botol minuman keras jenis intisari dan 1 botol kecil minuman keras jenis AO.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pameungpeuk untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Pameungpeuk, Kompol Asep Dedi, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan Ops Pekat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di wilayah hukum Polsek Pameungpeuk terpantau dalam keadaan aman dan kondusif.
(Taupik Hidayat)


