-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Cegah Peredaran Miras Ilegal, Polsek Margahayu Intensifkan Operasi Pekat Lodaya 2026 di Wilayah Hukumnya

Kamis, 09 April 2026

60MENIT.COM, Margahayu — Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Margahayu melaksanakan kegiatan Operasi Miras dalam rangka Ops Pekat Lodaya 2026 di wilayah hukumnya, Kamis (09/04/2026).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kanit Propam Polsek Margahayu AIPTU A. Sugiana bersama tiga personel piket fungsi. Operasi menyasar sejumlah kios dan toko jamu yang diduga menjual minuman keras tanpa izin.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran operasi di antaranya kios jamu milik Sdr. Daryo serta kios milik Sdr. Ano H. Daya yang berada di Jalan Sayati Lama, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kedua kios tersebut dalam kondisi buka, namun tidak ditemukan adanya peredaran minuman keras ilegal.

Meskipun tidak ditemukan barang bukti, petugas tetap melakukan pendataan serta memberikan imbauan tegas kepada para pemilik kios agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif guna mendukung keberhasilan Ops Pekat Lodaya 2026 dalam menekan penyakit masyarakat.

Kapolsek Margahayu, AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal.

“Operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya preventif melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolresta Bandung melalui Kapolsek Margahayu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran miras ilegal serta berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Polresta Bandung juga menyediakan layanan pengaduan melalui program Lapor Pak Kapolresta Bandung di nomor 0822-1115-9110, sebagai sarana masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun keluhan terkait kamtibmas.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Hal ini menjadi bukti sinergitas antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

(Taupik)