60MENIT.COM, Margahayu — Polsek Margahayu menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras jenis tramadol di wilayah Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu,(09/04/26).
Kegiatan ini dipimpin oleh Piket Pawas bersama personel gabungan, yakni AKP Kamroni, Bripka Ali Setiawan, dan Bripka Ricky Bungsu, yang langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan melalui layanan pengaduan masyarakat.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan koordinasi dengan Ketua RT setempat, Bapak Ahmadnur, yang menyampaikan bahwa sebelumnya memang terdapat aktivitas penjualan obat jenis tramadol oleh salah satu warga. Namun, setelah mendapatkan teguran dari pihak lingkungan, yang bersangkutan telah menghentikan aktivitas tersebut.
Untuk memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian mendatangi rumah yang bersangkutan dan melakukan klarifikasi secara langsung. Dari hasil konfirmasi, diketahui bahwa warga tersebut telah berhenti menjual obat tramadol maupun obat terlarang lainnya. Proses klarifikasi juga disaksikan oleh pihak keluarga dan pengurus lingkungan setempat.
Kapolsek Margahayu, AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh, menyampaikan bahwa langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam merespons setiap laporan masyarakat serta mencegah peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masyarakat.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat, sekaligus mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.
Kapolresta Bandung melalui Kapolsek Margahayu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat-obatan terlarang, serta aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum di lingkungannya.
Sebagai bentuk pelayanan, Polresta Bandung menyediakan layanan pengaduan melalui program Lapor Pak Kapolresta Bandung di nomor 0822-1115-9110, yang dapat dimanfaatkan masyarakat kapan saja.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif, serta menjadi bukti nyata sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika dan obat terlarang.
(Taupik)


