-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


DPMPTSP Torut Bakal Terbitkan PBG Tanah Sengketa di Jl Diponegoro Rantepao, KH Garin Bulo Ajukan Pencekalan

60menit.com
Kamis, 11 Juni 2026

Kantor Dinas PMPTSP Toraja Utara di Rantepao. Inset: Kadis PMPTSP, Ir. Harli Patriatno, M.Si., (Anto)


60Menit.com, Jakarta | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Toraja Utara terindikasi ingin memaksakan menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dulu disebut IMB (Izin Membangun), atas tanah di Jl Diponegoro No. 66, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao. Tanah tersebut selama ini menjadi objek sengketa antara Petrus Ferdinand Patanggu dan Garin Bulo. Kasus sengketa lahan ini telah berlangsung lama dan belum ada penyelesaian hingga kini. 


Alasan ingin menerbitkan PBG itu, kata Harly Patriatno, Kadis PM PTSP, karena adanya permohonan dari Petrus Ferdinand. “Permohonan ini sebenarnya sudah lama tapi karena selama ini dasar hukumnya masih tidak jelas saya pending, nah sekarang sudah ada putusan inkrah dari pengadilan makanya kami ingin proses. Kalau putusannya masih sebatas putusan pertama dari pengadilan belum inkrah, sekarang ini sudah inkrah. Jadi pegangan kami putusan inkrah yang sudah ada,” jelas Harly ketika ditemui di kantornya di Rantepao, Senin (8/6) siang. 


Terhadap hal ini, Kuasa Hukum Garin Bulo, Mika Bongga Salu, SH, MH dari Law Firm MIKA_BS & ASSOCIATE, melayangkan Surat Pengaduan tanggal 8 Juni 2026 ditujukan ke Bupati Toraja Utara cq. Kepala DPMPTSP Toraja Utara perihal Pembatalan, Pemblokiran, dan/atau Penundaan Sementara (Pencekalan) terhadap Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Sertifikat Hak Milik Nomor 284 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 285 atas nama Petrus Ferdinand Patanggu. Surat ditembuskan ke Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, Camat Kecamatan Rantepao, dan Lurah Kelurahan Pasele. 


Dasar pengaduan adalah, antara  lain, status tanah yang masih dalam sengketa hukum yang kompleks. Tanah tersebut masih menjadi objek sengketa perdata dan pidana yang belum final, sehingga menurut KH Garin Bulo, penerbitan PBG/IMB bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perizinan. Selain itu, terdapat cacat fatal administrasi pada SHM Nomor 285 atas nama Petrus Ferdinand Patanggu. 


Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 243 K/PDT/2019 menyatakan SHM No. 933 dengan luas 265 m² atas nama Sari berubah menjadi SHM No. 285. Namun pada SHM 285 ini, asal hak tercatat dari SHM No. 400 (bukan 933) dan luas hanya 144 m². Begitu juga SHM No. 284 atas nama Petrus Ferdinand Patanggu dan berasal dari SHM No. 400 tahun 1981 seluas 144 m² atas nama Sampe Dapo’/Tolo. SHM 284 dan 285 saling tumpang tindih pada bidang tanah yang sama, dengan batas-batas yang tidak konsisten dan bertentangan dengan fakta lapangan serta putusan pengadilan. 


Hal ini bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang berbunyi: “Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.” 


KH Garin lebih jauh menyebut, tanah tersebut semula milik Sikanna, diwariskan kepada Lai’ Bira’ (istri So’ Indan), orang tua kandung Garin Bulo. Pada tahun 1961 Sampe Dapo’ hanya meminjam tanah untuk warung kecil (pinjam pakai). Kemudian tahun 1965 Sampe Dapo’ dan Yusuf Dendang memanfaatkan peristiwa G.30.S/PKI dengan memfitnah Lai’ Bira’ & So’ Indan sehingga ditahan 2 tahun. 


Yusuf Dendang kemudian memalsukan dokumen batas dan melakukan Akta Jual Beli No. 329/JB/7/1976 dengan Sampe Dapo’ tanpa alas hak yang sah (Yusuf Dendang pernah dipidana 6 bulan karena pemalsuan). Dari akta jual beli itu terbitlah SHM No. 400 seluas 144 m² atas nama Sampe Dapo’ dengan batas-batas yang tidak sesuai fakta lapangan (khususnya batas Timur yang sebenarnya milik Lai’ Bira’) dan di tahun 1990 terbit pula SHM No. 933 seluas 265 m² atas nama Sari (istri Sampe Dapo’), sehingga terjadi tumpang tindih sertifikat yang jelas. 


Kemudian di tahun 2005 tanah dijual ke Petrus Ferdinand Patanggu, namun kemudian dibatalkan dan uang ganti rugi Rp40.000.000 dikembalikan. Hak keluarga Bira’ telah dimenangkan melalui Putusan Perdata No. 96 K/Pdt/2009 jo. 270 PK/PDT/2011 yang telah inkracht. 


Dengan demikian, keabsahan SHM No. 194 atas nama Bira’ Lapu (Lai’ Bira’) merupakan bukti hak yang sah. Ini didukung oleh Putusan Pidana terhadap Yusuf Dendang (52/Pid.P/1997/PN.MKL dkk.). Yusuf Dendang (penjual tanah ke Petrus) pernah dipidana 6 bulan penjara karena memalsukan dokumen batas tanah milik L. Bira’ (orang tua Garin Bulo). Termasuk Akta Jual Beli No. 329/JB/7/1976 yang dibuat tanpa alas hak yang sah. 


Yusuf Dendang sendiri dalam surat pernyataannya tanggal 26 Januari 1986 mengakui bahwa batas tanah di sebelah Timur (tembok rumah Sampe Dapo) adalah milik Sikanna (orang tua L. Bira’). Juga Putusan Perdata yang dimenangkan L. Bira’ & Garin Bulo Putusan No. 7/Pdt.G/2007/PN.MKL jo. 96 K/Pdt/2009 jo. 270 PK/PDT/2011 yang inkracht (berkekuatan hukum tetap). 


Dukungan lain, adanya SKPT No. 16/2006 & 17/2006 yang merupakan dokumen pendaftaran tanah BPN yang menunjukkan tumpang tindih batas tanah yang hampir sama persis antara sertifikat 400/284 dan 933/285, Surat Keterangan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 900.1.13.1.240/DAFTAR/PAJAK/2025 tanggal 24 Juli 2025, yang menyatakan bahwa SHM No. 933 atas nama Sari belum terdaftar di Aplikasi Simpada PBB-P2 dan juga tidak terdaftar dalam Peta Blok 001 Kelurahan Pasele Kecamatan Rantepao Tahun 2016 dengan Skala 1:1000, KP.PBB/DPKD Kabupaten Toraja Utara dengan Kode Wilayah 73.19.070.009 yang ada pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Toraja Utara serta Surat Keterangan Kelurahan Pasele Nomor 331 / KP / VII / 2024 tanggal 30 Juli 2025, yang menerangkan keberadaan Lai’ Bira’ di Jl. Diponegoro. 


KH Garin juga mengingatkan, saat ini masih berlangsung proses administratif penyelesaian tumpang tindih sertifikat di Kementerian ATR/BPN (Surat Undangan Nomor 28/UND-800.37.SK.02/III/2026) sehingga penerbitan izin pada tanah bersengketa dan cacat administrasi akan melanggar ketentuan perizinan dan berpotensi menimbulkan konflik baru.


Karena itu, pihak Garin Bulo memohon kepada Kepala DPMPTSP Toraja Utara untuk menolak seluruh permohonan PBG/IMB atas nama Petrus Ferdinand Patanggu, mencatatkan status sengketa dalam sistem perizinan hingga terdapat kejelasan hukum dan administrasi pertanahan yang final, dan memberitahukan secara tertulis tindak lanjut surat ini kepada pihak pengadu, dalam hal ini Garin Bulo. 


(anto)