Diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008, yaitu Sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for customs clearance and release of cargoes).
Sistem elektronik yang ter-integrasi secara nasional, yang dapat diakses melalui jaringan Internet (public-network), yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan dokumen lain yang terkait dengan ekspor-impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor-impor.
Pada tataran internasional maupun regional ASEAN, terdapat beberapa pengertian Single Window dari berbagai perspektif, yang diuraikan dan dituangkan pada berbagai dokumen formal di tingkat internasional maupun regional, seperti yang tertuang dalam ASW Agreement dan ASW Protocol, dalam penjelasan World Customs Organization (WCO) dan World Trade Organization (WTO) serta beberapa Organisasi dibawah United Nation (UN).
Layanan Portal INSW
- Penerimaan dokumen Pemberitahuan Pabean oleh Importir/PPJK.
- Penerimaan dokumen perijinan yang dikeluarkan oleh instansi teknis terkait.
- Proses otomasi layanan Customs Release dan Cargo Clearance.
- Proses tracking dokumen Pemberitahuan Pabean dan Dokumen Perijinan
- Registrasi penggunaan INSW http://reg.insw.go.id
- Petunjuk Operasi User Admin Perusahaan, menjelaskan tatacara penggunaan user admin di portal INSW di lingkungan perusahaan.
- Petunjuk Operasional Petugas Analyzing Point (AP), berisi penjelasan bagaimana petugas AP menggunakan portal INSW.
- Petunjuk Operasional User Government Agency (GA), berisi penjelasan bagaimana cara menggunakan menu-menu di portal INSW di lingkungan Departemen / Lembaga Pemerintahan.
- Petunjuk operasi registrasi user di portal INSW, dalam petunjuk ini, User akan dijelaskan bagaimana proses dan tahapan apa saja yang harus dilakukan ketika melakukan registrasi ke Portal INSW.
- Petunjuk operasi portal INSW untuk webform GA (Goverment Agencies), menjelaskan mengenai proses untuk memulai penggunaan aplikasi serta menu yang terdapat pada WebForm GA (Government Agencies).
- Petunjuk Operasi User Perusahaan Pada Portal INSW versi 1.3, pengguna system INSW terbagi menjadi dua yaitu Admin Trader/Admin Perusahaan dan User Perusahaan. User Login yang pertama kali dikirimkan oleh sistem INSW adalah user sebagai Admin trader.
Helpdesk :
Email, info@insw.go.id
Phone +62 21 4890 308 ext 865
Mobile +62 21 8131 0119 666, +62 21 7151 7666
Fax +62 21 4890 973, +62 21 4891 013