Kementerian
Kementerian (nama resmi: Kementerian
Negara) adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di Jakarta dan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa: (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Lebih lanjut, kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
(source:indonesia.go.id)
Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa: (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Lebih lanjut, kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
(source:indonesia.go.id)