-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Keberhasilan KAPOLSEK Pameungpeuk Banyak Dirasakan Oleh Masyarakat

60menit.com
Selasa, 21 November 2017

KOMPOL H. RAHMAT DASEP (KAPOLSEK PAMEUNGPEUK - KAB. BANDUNG)

BANDUNG, 60MENIT.COM - Sosok Kompol.H.RAhmat Dasep namanya sudah tidak asing lagi di awak media, sebelum menduduki jabatan sebagai kapolsek pameungpeuk Kabupaten Bandung dirinya sudah dikenal oleh kalangan wartawan saat dirinya menjabat sebagai humas mapolda jabar.

Sekarang telah menduduki jabatan barunya sebagai kapolsek pameungpeuk Kab. bandung sudah 1 tahun lamanya dan telah berhasil mengungkap beberapa kasus yang di tanganinya.

Saat di wawancarai wartawan 60 menit.com diruangannya di mapolsek pameungpeuk baru-baru ini Kapolsek H.Rahmat Dasep mengatakan satuan reserse kriminal polsek pameungpeuk berhasil meringkus DG (43 thn) warga geger kalong girang kota bandung ,pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota polisi Polda Jabar,dan tersangka berhasil ditangkap usai pihak kepolisian menjebaknya di daerah arjasari,kabupaten bandung yang secara kebetulan sedang menggunakan sepeda motor hasil curian

Kapolsek menambahkan kronologis penagkapan dengan menjebak pelaku, kita jebak di Arjasari, pelaku dalam melakukan modus operandinya sering mengaku sebagai anggota polra jabar berpangkat Iptu dan memakai seragam preman, selama ini pelaku memang sering melakukan sebagai modus penipuan di daerah lain, pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari LP ditangerang saat ini pihak kepolisan sendiri masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku selain menggasak barang korban, pelakupun kerap mengelabui korban dengan layaknya suami istri.

Lebih lanjut Kapolsek menambahkan modus pelaku ini berawal dari perkenalan di medsos setelah keluar dari LP,dia bertemu dengan korban di ITC bandung,setelah ada pertemuan lalu si pelaku berkunjung ke rumah korban di daerah pasir tengah di situ si pelaku melakukan hubungan suami istri dengan korban, pelaku akan di jerat pasal berlapis yakni 372 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjarara. "tambah kapolsek".



Selain itu juga ditengah- tengah kesibukannya sebagai kapolsek pameungpeuk dirinya,selalu melakukan kegiatan dengan memimpin giat pengajian rutin dan pemberian bantuan kitab suci AlQurqn di kp Paniisan Rt01/14 Desa rancamulya,k kecamatan Pameungpeuk tepatnya di masjid Al mu'min telah dilaksanakan rutin yang dipimpin oleh ustad (DKM MESJID Al Mu'min), selain pengajian rutin Kapolsek Pameungpeuk H Rahmat Dasep memberikan kitab suci AlQuran serta bantuan materi untuk keperluan masjid.



Keberhasilan Kapolsek Pameungpeuk banyak dirasakan warga masyarakat khususnya warga masyarakat Pameungpeuk.
(Lia)