-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polda Jabar tangkap 11 pelaku Curas disertai Pembunuhan

60menit.com
Rabu, 07 Maret 2018




BANDUNG, 60MENIT.COM - Jajaran kepolisian Polda Jabar Tangkap 11 pelaku kasus curas kekerasan yang disertai pembunuhan,polisi menangkap ke 11 pelaku ditempat yang berbeda

Dalam Jumpa Persnya kepada wartawan di Rumah sakit Sartika Asih pada tanggal 07/03/2018 WadirKrium Polda Jabar,Akbp Truno Yudho mengatakan, Kronologis penangkapan berdasarkan olah TKP dan Pemeriksaan saksi-saksi disekitar lokasi kejadian terkait dengan terjadinya dugaan tindak pidana pencurian dan kekerasan disertai dengan pembunuhan di Blok Rebo, Rt003/002 di desa Sindang, Kec.Cikijing kab.Majalengka. Anggota unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum polda jabar, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Curas pada hari Sabtu tanggal 03 Maret 2018 disekitar pukul 15.30 wib terhadap Sdr Jajang Jaelani di desa Hujungtiwu, Kec. panjalu kabupaten ciamis Dalam kegiatan tersebut WadirKrium Polda Jabar didampingi oleh Kasubdit 111 Jatanras Polda Jabar Yudi Prawira negara, beserta Kompol, Dra Santi Gunarni.


Ungkap Truno Yudho selanjutnya kepolisian melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya yang mana pada hari senin jam 13:30 wib berhasil menangkap pelaku lainnya yang bernama Sdr.Emod Abdul Rohman alias Apih di jln. Terusan Buah batu kota Bandung, setelah itu dilakukan terhadap atas nama Soleh, pada hari selasa tanggal 06 maret 2018 didaerah rembang Kabupaten. Purbalingga Jawa Tengah kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan dilakukan penangkapan terhadap Sdr. Elgino alias Rojak didaerah cikampek, Kabupaten Karawang yang mana pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan terhadap kepolisian dengan menggunakan senjata senpi dan saat itu di lakukan tindakan tegas terhadap pelaku tersebut.


Lebih lanjut Truno Yudho Menambahkan, Barang bukti yang diamankan antara lain, senjata api jenis revorper, selongsong peluru,dua unit mobil roda empat, benda tajam, dan sepeda motor 1 unit
Ancaman hukumannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana Kuhp pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup waktu tertentu paling lama 20 tahun. kini pelaku mendekam di jeruji tahanan mapolda jabar guna dilakukan pemeriksaan

(LIA)