-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Terkesan Tebang Pilih Polisi dan LH Kabupaten Bandung Dalam Urusan Izin Usaha dan Lengkapi IPAL

60menit.com
Sabtu, 19 Mei 2018




BANDUNG,60MENIT.COM - Buah Batu (18/05/2018)
SIN SIN, adalah perusahaan yang dimiliki H.Risman yang beralamat di RT.4 RW.1 Desa Buahbatu Kabupaten Bandung, dan masuk dalam wilayah sektor 21 satgas Citarum Harum yang berada dibawah komando Kolonel Inf Yusep Sudrajat.

Perusahaan ini bergerak dibidang Washing, namun di tahun 2008 sampai dengan sekarang H.Risman, yang merupakan pemilik perusahaan sedang dalam keadaan sakit, di tahun 2016 Washing ini dikelola oleh Lukman, yang merupakan putra H. Risman, namun sekitar 1 bulan yang lalu tepatnya di bulan Februari, perusahaan yang memiliki sekitar 15 pekerja ini ditutup, oleh pihak Polres Bandung dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, karena setelah dilakukan pengecekan, terdapat beberapa kekurangan dan kesalahan dianggap sudah menyalahi aturan.

Pada saat 60menit.com menyambangi lokasi tersebut, tampak perusahaan ini tidak ada aktifitas yang menonjol seluruh mesin sudah dipasang garis polisi, dan sesuai keterangan petugas keamanan,  perusahaan ini tidak melakukan kegiatan produksi.

Lukman selaku penanggung jawab perusahaan mengatakan, "saya sendiri tidak begitu mengerti mengenai persyaratan dan kewajiban apa saja yang harus  dipenuhi, karena saya hanya meneruskan usaha keluarga, dikarenakan ayah sudah lama sakit, namun  selama ini, saya selalu berusaha untuk mematuhi dan memenuhi  kewajiban perusahaan, hanya saja kami semua disini kurang paham sehingga tidak begitu mengerti  dengan aturan perusahaan jenis ini ,kami hanya mempunyai 15 pekerja itupun kalau borongan, seandainya sedang sepi order, paling ada sekitar 7 pekerja tetap saja" jelasnya

Masih menurut lukman, "sebagai niat baik,  kami pada saat ini sedang membuat penampungan dan segera mengurus, perijinanya sesuai dengan perintah pak menko, kalau dalam waktu 3 bulan kami, para pengusaha diharuskan membuat IPAL dan melakukan pembenahan" Ucapnya.

Pada saat kami sedang melakukan pembenahan IPAL, dari pihak Kepolisian Daerah serta Dinas Lingkungan Hidup, kembali melakukan pemeriksaan, mereka menduga adanya  pengolahan limbah batubara yang tidak sesuai dengan prosedur, selanjutnya pihak Polda dan DLH memasang police line, pada mesin-mesin yang digunakan untuk produksi, serta melaksanakan pengambilan sampel seperti, Limbah, obat , dan hasil produksi.

Pada saat itu aktivitas produksi juga dihentikan, kemudian saya diperiksa sebagai saksi, pada saat dilakukan pemeriksaan, saat itu pula saya bertanya, "mengapa  langsung ditutup padahal kami sedang dibina oleh Polsek Bojongsoang dan Polres Bandung, serta LH kabupaten" namun proses pemeriksaanpun berlanjut, saya dipanggil kembali untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kedua kalinya.

Saya sudah minta petunjuk dan arahan, mengenai solusi yang harus saya tempuh kepada petugas di Polda yang memeriksa saya, namun saya tidak mendapatkan solusi disana, itu menjadikan pikiran saya jadi drop, ahirnya setelah di BAP, pagi harinya saya berinisiatif menghubungi konsultan water treatment, dengan harapan akan mendapatkan solusi, walaupun dari kepolisian belum memberikan Instruksi dan solusi, karena dengan niat baik saya, ahirnya siap modul kerja mengenai Instalasi pengolahan limbah.

Saya mulai melakukan persiapan dan melakukan  pembangunan Instalasi pengolahan limbah tersebut, serta keesokan harinya saya mendatangi dinas perijinan untuk mengecek kembali serta melengkapi  surat-suratnya, seiring berjalannya waktu  ada pemanggilan membali dari pihak kepolisian, namun kali ini Dedeh Sopiah selaku pemilik perusahaan dan juga Ibu kandung saya, untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan.

Pada saat itu saya hanya mendampingi, Kami juga pada saat itu menanyakan kembali, tentang solusi serta meminta petunjuk dan arahan kepada pihak kepolisian, namun kami disarankan untuk berganti usaha serta menutup perusahaan yang sedang kami kelola, menurut salah satu petugas, apabila saya tetap mengurus ijin maka, orang yang memberikan ijin akan ditangkap berikut dengan saya,  serta menyarankan agar tempat usaha saya dijual saja, pernyataan tersebut membuat pikiran saya menjadi buntu dan down, karena satu-satunya usaha keluarga yang saya miliki hanya ini, sepulangnya kami dari kepolisian kami berpikir kembali, serta mengurungkan niat saya untuk membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), karena saya pikir untuk apa, saya usaha kalau tidak ada ketenangan dan tidak adanya solusi dari pihak-pihak yang terkait dalam masalah ini, namun saya terus berpikir bagaimana selanjutnya nasib perusahaan ini, padahal yang saya dengar pemerintah melalui Pak Menko, memberikan kebijakan dengan memberikan waktu selama 3 bulan, pada saat diadakan pertemuan dengan para pengusaha di Trans Luxury Hotel, untuk melakukan pembuatan dan pembenahan IPAL," keluhnya.

Saat ini kami hanya berharap, kebijakan serta  peraturan yang sudah diberlakukan  akan adil buat seluruh pengusaha, baik pengusaha besar maupun kecil, jadi jangan ada kesan tebang pilih, kami juga memohon kepada pemerintah dan seluruh instansi-instansi terkait lainya, untuk dapat memberikan jalan keluar/solusi,  setelah perusahaan kami ditutup, lantas langkah apa yang harus kami lakukan selanjutnya, agar perusahaan kami dapat segera diberikan ijin dengan benar, serta bisa beroperasi kembali sehingga kami dapat mengatasi masalah- masalah yang timbul sejak perusahaan kami ditutup,"Harapnya (T.Pro).