-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


DPP LSM PRABU harapkan Satpol PP Kabupaten Bandung Bertindak Tegas .

60menit.com
Rabu, 11 Juli 2018


Irvan  ( Ketua DPP LSM PRABU )

KAB.BANDUNG, 60MENIT.COM - (11/07/2018) Sampai saat ini belum ada gaung tindakan Satpol PP kab Bandung terkait upaya penutupan dan  penyegelan PT MT Grup yang tidak memiliki Izin Usaha pengolahan emas , dan ijin IMB maupun UKL- UPL yang berlokasi di Kecamatan Dayeuhkolot kabupaten Bandung.

Padahal PT MT Grup milik Fipi Rahardja istri dari Bos Cuncun sudah dinyatakan oleh Dinas Peizinan dan LH kabupaten Bandung tidak memiliki izin usaha di bidang pengolahan emas dan hal ini juga di benarkan oleh pemerintah Desa Citeureup kec Dayeuhkolot.

Menyikapi hal ini komponen masyarakat yang tergabung dalam DPP  LSM   PRABU angkat bicara dan sangat menyayangkan sikap pemkab Bandung terutama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja yang cuek  seakan menutup mata

Padahal perusahaan PT MT Grup yang bergerak salah satunya usaha pengolahan Emas yang sudah lama beroperasi dan sudah dilakukan penyegelan oleh KLH pusat terkait pembuangan limbah emas yang di duga mengandung bahan logam berat berdampak terkontaminasinya daerah aliran sungai Citarum yang tercemar racun Mercuri.

Menurut  Irvan ketua Umum DPP LSM PRABU ( Pergerakan Rakyat Bersatu )  " Keadilan harus di tegakan,agar masyarakat tidak terdzholimi oleh para penguasa di bumi ini,kita sudah cape di bodohi,  ,"ujarnya.

 Lebih lanjut Irvan ketua LSM PRABU berharap " kami berharap ada tindakan tegas dari Dinas dan Instansi yang berkompeten,agar masyarakat mengerti dan tidak merasa di bohongi,karena Satpol PP kab Bandung sudah jelas pungsinya yakni penegak Perda. Selanjutnya upaya-upaya Hukum dan tindakan Administrasi harus dijalankan,tentunya agar Satpol PP di mata masyarakat kabupaten Bandung tidak tercoreng dan tidak menimbulkan fitnah juga Su,udzon," Harapnya.

Ungkap tuntas dan publikasikan hasil penegakan Hukum PT MT Grup karena Pj Gubernur Jabar sudah memberikan komitmen saat meninjau lokasi pabrik BCP di Majalaya.

Dimana menurut Pj Gubernur,bilamana ada pelanggaran harus di tindak di beri peringatan lalu di beri sangsi administrasi bila masih mengindahkan dan di pidanakan bila masih membandel."terangnya.
Hukum harus di tegakan jangan runcing ke bawah dan tumpul ke atas,karena  masyarakat sekarang tidak bodoh yang mudah di kelabui.

Bilamana kasus PT MT Grup di biarkan,niscaya nantinya akan meruncing dan dikhawatirkan masyarakat sudah tidak percaya lagi pada pemerintah daerah,"ucapnya.

Seperti kita ketahui PT MT Grup telah di sidak oleh Satgas Citarum Harum sektor VI dan di tindaklanjut oleh KLH Pusat dimana ahirnya PT MT grup di segel operasional pengolahan emasnya oleh KLH pusat karena di duga telah beroperasi melakukan pengolahan emas yang limbahnya mengandung logam berat racun mercuri dan di buang langsung ke anak sungai Citarum tanpa melalui proses IPAL yang benar  berdampak pencemaran lingkungan ekosistem air sungai Citarum. (Wahyu)