-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Diduga Lakukan Penipuan, Polres Konut di Sultra Periksa Penambang Bernama Wisnu

60menit.com
Senin, 30 November 2020

60menit.com | Rony Rumengan (baju putih) datangi kantor Wisnu di Marombo, Konut, Sultra.

60MENIT.COM, Jakarta | Seorang warga bernama Rony Rumengan, telah mengadukan Wisnu Rahmani dkk ke Kepolisian Resort Konawe Utara (Konut) terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan. Awalnya, pengaduan itu ditujukan ke Direktur Reskrimum Polda Sultra di Kendari, 16 September 2020. Pihak Polda kemudian meneruskannya ke Polres Konut untuk ditindaklanjuti. 


Sejak itu, kasus tersebut bergulir dan ditangani pihak penyidik setempat. Dalam pengaduannya, pelapor, Rony, membeberkan kronologis kejadian. Pada 24 Pebruari 2020, di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo, Konut, ia bertemu Wisnu Rahmani, konon sebagai pemegang SPK (Surat Perintah Kerja) dari PT Masempo Dalle, perusahaan milik Anton Timbang. Masempo Dalle diketahui memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan). 


Wisnu menawarkan kepada Rony sebagian areal tambang seluas 1 hektar yang masuk dalam wilayah IUP Masempo Dalle untuk dikelola, dengan bayaran DP sebesar Rp100 juta. Dana tersebut ditransfer ke rekening Wisnu dari rekening Hendarti, istri Rony. Transferan dana ini tercatat, sesuai bukti transfer, tanggal 24 Pebruari 2020 pukul 10.08.22. Namun baru sejumput dikelola, Wisnu sontak men-police line lokasi tersebut tanpa alasan jelas. 


Wisnu Rahmani.

"Baru sedikit sekali yang dikelola lokasinya yang satu hektar langsung dipolice-line, tidak jelas alasannya apa. Dalam perjalanannya, beberapa lama kemudian saya terima laporan lahan yang sudah diDP itu dia kelola dengan mengambil ore yang ada didalamnya dan dimuat atau dijual ke PT Virtue. Ini yang saya tidak terima," ujar Rony ketika dihubungi via ponsel, Senin (30/11). Sudah itu, katanya, dana hasil penjualan ore yang baru sedikit itu, raib. 


Raibnya ini diduga karena digelapkan seseorang bernama Resandi Yusuf, konon sebagai broker. "Saya tidak pernah lihat dananya yang sudah dibayar dari hasil penjualan ore itu. Pertama 80% kemudian 20%. Waktu pembayaran pertama langsung diterima Resa dan katanya untuk uang koordinasi, ada catatannya," tutur Rony. Soal dugaan penggelapan dana hasil penjualan ore atau biji nikel ini akan diurai tersendiri terkait alur dan rangkaian serta aliran dananya. 


Bukti Transfer Dana Rp. 100 Juta. 

Khusus dugaan penipuan dengan terlapor Wisnu dkk, pihak penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya, dua karyawan Rony, yaitu Adi Anto Idris dan Herman Jida untuk dimintai klarifikasi. Keduanya telah memenuhi undangan penyidik Polres Konut. Saksi lain, seperti John Rume, Vika, dan satu lagi warga Marombo, juga telah diperiksa sebelumnya. Sementara Wisnu sendiri telah dipanggil beberapa kali namun sering mangkir tanpa alasan jelas. 


"Sudah disurati Pak Wisnu, saya sudah koordinasi Pak Kanit. Dimana tinggal Pak Wisnu. Setiap ditelepon katanya di Jakarta," ujar Sugi, penyidik Polres Konut, via WhatsApp (WA), baru-baru ini. Sugi meminta agar menghubungi Kanit I, IPDA Herianto, SH. "Kita hubungi Pak Kanit, Pak Heri, saya kasih nomornya, soalnya beliau yang pernah baku telepon sama Wisnu," tuturnya. Dihubungi via WA, Minggu kemarin (29/11), Heri belum merespon. 


(anto)