-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Warkah Dibongkar! Sengketa SHM Garin Bulo–Petrus Ferdinan Meledak, KemenATR/BPN Turunkan Tim

60menit.com
Minggu, 12 April 2026

Garin Bulo (kiri) dan Rustan Serawak (kanan) dengan latar belakang kantor KemenATR/BPN RI di Jakarta. (dok. 60menit.com)


60Menit.com, Jakarta | Kasus sengketa lahan Garin Bulo versus Petrus Ferdinan belum juga berakhir, masih terus menggelinding di ranah hukum. Menurut sejarahnya, kasus tanah milik keluarga Garin ini bermula tahun 1959 dan mengalami proses panjang hingga berpindah tangan tanpa kejelasan. Pada 2007 rencana digelar eksekusi namun batal lantaran batas yang tidak jelas. 


Tapi anehnya, pada 20 Desember 2024 terjadi eksekusi atas sertifikat hak milik (SHM) No. 933 meskipun tanpa batas. Kondisi ini mendorong ke-2 pihak saling gugat dan terus berproses tanpa penyelesaian hingga sekarang. Terakhir, pihak Petrus Ferdinan mempolisikan Garin Bulo ke Polres Toraja Utara dengan dalil penyerobotan karena pihak Pelapor mengklaim tanah yang diserobot itu miliknya. 


Penyerobotan dilakukan dengan menaruh gerobak di atas lahan sengketa, namun Garin selaku terlapor menganggap posisi gerobak itu berada di atas selokan. Kasus tipiring ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Makale. Sidang kasus ini sekarang dalam tahap pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabarkan menuntut Garin 1 tahun penjara. “Harusnya JPU mempertimbangkan proses yang sedang berlangsung di kantor pertanahan melalui KemenATR/BPN yang ditindaklanjuti dengan turunnya tim Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dari pusat,” ujar Rustan Serawak, Kuasa Pelapor Garin. 


Tim KemenATR/BPN itu diketahui tiba di Rantepao, Toraja Utara, 7 April 2026. Selama 4 hari di Toraja tim meneliti warkah karena adanya tumpang tindih batas SHM No. 194 dengan SHM No. 284 dan 285 di Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara. Sebelum turun ke Toraja, tim terlebih dahulu mengadakan Rapat Gelar Awal Permasalahan Sengketa Batas SHM No. 194 yang diduga Tumpang Tindih dengan SHM No. 284 dan No. 285 dengan Pemapar, Kakantah Toraja Utara. Rapat yang dipimpin Kasubdit Penanganan Sengketa Batas Bidang Tanah ini berlangsung Jumat, 13 Maret 2026. 


“Kita masih menunggu hasil dan tindaklanjut dari turunnya tim. Semoga dari tim bisa mengungkap yang sebenarnya dan diperoleh penyelesaian. Minimal ada win-win solution,” tutur Rustan Serawak ketika ditemui di Rantepao, Sabtu (11/4) sore, sesaat sebelum bertolak menuju Makassar untuk kembali ke Jakarta. 


Sementara itu, terkait sidang kasus Tipiring soal penyerobotan, Garin mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan JPU. “Sedang disiapkan pembelaan. Jujur setiap saya tunjukkan bukti ditanggapi hakim saya katanya tidak mau berdamai. Bayangkan hampir 20 bukti saya ajukan. Saya pikir yang namanya penyerobotan itu permanen misalnya saya membangun disitu, ini cuma gerobak, bisa dipindah-dipindahkan. Itupun di atas selokan bukan di atas objek sengketa, jelas kan,” beber Garin. 


(anto)