-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polsek Cibeunying Kidul Polrestabes Bandung, berhasil meringkus begal sadis yang tusuk pemuda di Bandung

Rabu, 11 Mei 2022

 



60MENIT.com-Polsek Cibeunying Kidul Polrestabes Bandung, berhasil meringkus begal sadis yang tusuk pemuda di Bandung


60MENIT.com-*Polrestabes Bandung* , Insiden berdarah tersebut diketahui terjadi di Jalan Sukarajin, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung pada malam takbiran lalu atau pada Senin (2/5) dini hari lalu. Aksi begal itu sempat terekam CCTV hingga viral di media sosial (Medsos). 



"Kami mengungkap kasus perampokan yang ada di wilayah hukum dengan dua tersangka. Satu DPO," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di Mapolsek Cibeunying Kidul, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu (11/5/2022). 



Kapolrestabes Bandung, mengatakan ada dua tersangka dalam kejadian tersebut. Satu tersangka bernama RA (22) berhasil dibekuk. Sedangkan satu tersangka lagi masih buron. Dalam aksinya, R  berperan sebagai penusuk sementara tersanhka DPO pengemudi sepeda motor. "Tersangka yang sekarang (ditangkap) ditahan," tutur Kapolrestabes Bandung



Dia menuturkan kejadian itu bermula saat korban sedang berjalan sambil menelpon. Di saat bersamaan, korban berpapasan dengan dua pelaku yang menggunakan sepeda motor. 


"Ketika berpapasan, tersangka balik lagi menghampiri korban. Kemudian meminta korban menyerahkan HP kepada tersangka," tutur Kapolrestabes Bandung


Saat itu, korban berusaha mempertahankan ponselnya. Namun, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan menusuk tubuh korban. 


"Karena korban berusaha mempertahankan sehingga terjadi tarik menarik dan tersangka mengeluarkan sajam langsung menusuk bagian tubuh korban sehingga korban terjatuh dan tersangka mengambil ponsel dari saku pakaian korban," katanya. 



Usai beraksi, tersangka kabur. Pelarian pelaku terendus oleh tim dari Polsek Cibeunying Kidul.  Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (8/5) lalu. 


Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.


As-red//HMS Polrestabes Bandung