-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Grand Hotel Cordela, Apresiasi Program Citarum Harum Pada Penutupan Saluran Ipalnya

60menit.com
Selasa, 02 Agustus 2022

60menit.com | Indrata Kusuma Pribadi (GM Grand Hotel Cordela) menerima tim Satgas Citarum Harum Sektor 22 dan Tim DLH Prov. Jabar bertempat di Grand Hotel Cordela Bandung, Jl. Soekarno Hatta 791 Bandung, Selasa 2/08/2022 (zhovena)

60MENIT.com, Bandung | Kolonel Kavaleri Sugiyono, S.I.P., selaku Dansektor 22 Citarum Harum bersama tim DLH Provinsi Jawa Barat, menutup saluran pembuangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) pelaku usaha yang bergerak di bidang Perhotelan. Hal ini disambut baik oleh pihak Grand Hotel Cordela Bandung.


Hal ini dilakukan, disebab Grand Hotel Cordela belum memiliki izin lingkungan hidup yang bersandar kepada PP No.22/2021 dan Undang-undang Cipta Kerja. Merupakan peraturan baru untuk menjalankan usaha segala industri. 


"Ini merupakan undang-undang yang baru, sebagai regulasi dari peraturan yang lama, dengan tujuan supaya semua jenis usaha industri yang menghasilkan limbah tidak membuangnya ke sungai," singkat Kolonel Sugiono, kepada awak media melalui wawancara khusus kepada bertempat di lokasi, Selasa 2 Agustus 2022.


Pihak Satgas Citarum Harum dan DLH Provinsi Jabar memulai pengecoran saluran limbah Grand Hotel Cordela, sama seperti yang dilakukan di pihak hotel dan pelaku industri lain,  yaitu bagian in let Ipal dan Outfoll yang mengarah pembuangannya ke saluran umum.


Kol. Kav. Sugiyono, S.I.P., bersama Eva Kurniasari (Pengawasan LH DLH Prov. Jabar)


Adalah Eva Kurniasari, selaku Pengawas Lingkungan Hidup di DLH Jabar mengatakan bahwa pihaknya lebih ke penegakkan hukum di lapangan, yaitu menegakkan peraturan baru yang harus dijalankan oleh semua pelaku industri.


"Sebenarnya pihak hotel sudah mengajukan perizinan sekaligus untuk pembuatan Ipalnya, melalui konsultan yang ditunjuk, sedangkan izinnya belum juga terbit, nanti jika perizinannya sudah ada maka ini bisa dibuka lagi," jelas Eva.


Penelitian lain pada kondisi Ipal Grand Hotel Cordela, satgas sektor 22 melakukan pendorongan perizinan lingkungan hidup dan undang-undang Cipta Kerja harus segera diselesaikan, karena hal ini yang menjadi syarat dasar untuk menjalankan usaha perhotelan, disamping itu peraturan baru yang menyatakan air limbah harus diolah ulang (recycle) karena kondisi sungai di Kota Bandung sudah tidak memenuhi laik syarat, sehingga semua jenis industri tidak boleh membuang limbahnya ke saluran. Ini merupakan aturan baku yang harus dilakukan semua jenis industri yang menghasilkan limbah cair.


Indrata Kusuma Pribadi (GM Grand Hotel Cordela)


Hal di atas dibenarkan oleh Indrata Kusuma Pribadi selaku GM Grand Hotel Cordela. Pihaknya akan segera menyelesaikan perizinan yang diperlukannya. Prosesi perizinan sudah dilayangkan sejak bulan Desember 2021 ke pihak Pa Heri dari DLH Jabar dan ini tinggal di follow up.


"Sebagai pendukungan kami terhadap Pemerintah dan Program Citarum Harum, sementara kita bekerja sama dengan pihak PDAM Tirta Wening, setiap limbah yang tertampung di Outfoll kita sedot dua kali sehari, intinya limbah yang terbuang tidak ada yang jatuh ke saluran lingkungan, kedepan kita pun akan percepat pembuatan Ipalnya. Jika perlu satu bulan harus tuntas soalnya jika 3 bulan terlalu lama," jelas Indra, panggilan akrab GM Grand Hotel Cordela. 


Penyedotan Ipal sebagai bentuk Pendukungan kepada Pemerintah dan Program Citarum Harum oleh Grand Hotel Cordela.


Grand Hotel Cordela merupakan hotel bertarap Bintang 3, dengan konsumen yang mumpuni bagus berada di lokasi tepat yaitu Jl. Soekarno Hatta No. 791.


"Pihak hotel siap support program pemerintah yang berlaku untuk memastikan bahwa tidak ada pencemaran lingkungan akibat limbah," ujar Indra.


Hotel ini juga mendukung tujuan Program Citarum Harum untuk perkembangan perekonomian kerakyatan untuk kesejahteraan warga banyak.


(zho)