-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Pemalsuan Dokumen Dalam Penerbitan Amdal, Izinnya Dapat Digugurkan PTUN

60menit.com
Minggu, 11 Agustus 2024

Kondisi air Wisata Situ Leutik yang di duga sudah tercemar (Pidin)


60Menit.com, Banjar |  Berdasarkan UUD Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Pasal 111 menyebutkan, Pejabat pemberi persetujuan lingkungan yang menerbitkan persetujuan lingkungan tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun dan denda paling banyak Rp.3Milliar rupiah, Minggu 11/08/2024.

 

Selain itu dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 tahun 2016, tentang ijin lingkungan hidup Pasal 33 menyebutkan, Walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan, apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan AMDAL atau UKL-UPL, atau Jika persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, artinya, jika ada kekeliruan, atau penyalahgunaan informasi atas ketidakbenaran hingga terjadinya pemalsuan data atau dokumen dalam penerbitannya, hal itu dapat digugurkan atau pembatalan melalui putusan PTUN (pengadilan dan tata usaha negara).


Berkaitan degan pengusaha ayam petelor yang berlokasi di kelurahan situ batu kota banjar, menurut Asep Nurdin notabene sebagai masyarakat penggiat lingkungan hidup, pihak kandang dalam perijinannya diduga tidak memenuhi rekomendasi teknis dan tidak sesuai dengan dokumen AMDAL dan UKL UPL.


pengolahan limbah yang ada saat ini di lokasi peternakan.


"Jika mengacu kepada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perda kota Banjar, Ijin tersebut bisa dicabut jika terbukti pihak pengelola usaha memberikan dokumentasi fiktif di saat permohonan perijinannya, hal ini dibuktikan pada lokasi kandang yang tidak memenuhi kewajibannya, sesuai dengan dokumen Hasil Verifikasi Teknis yang tertera dalam SPPL (Surat kesanggupan pengelolaan Pemantauan Lingkungan Hidup)," kata Asep. 


Bukan itu saja yang diterangkan Asep Nurdin, ia juga menambahkan bahwa ada 8 (delapan) poin dalam perjanjian yang harus dilaksanakan oleh pihak pengelola, tetapi jika melihat kondisi kandang saat ini hanya beberapa poin saja yang terpenuhi, yang pasti, kami hanya ingin perusahaan yang  berdekatan dengan Situ Leutik dapat berdiri dalam aturan yang telah ditetapkan pemerintah, agar Wisata Situ Leutik tidak tercemari," tambahnya.


"Kami berharap kepada dinas instansi terkait, agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya, jangan merasa sebagai penguasa hingga menyalahgunakan kewenangannya demi untuk kepentingan pribadi dan golongan, tetapi kalian melupakan hak-haknya terhadap masyarakat,” pungkasnya Minggu 11/8/2024.


(Reforter. P. Seprudin)