Tampak lingkungan di Desa Tanjungsari Banjaranyar Ciamis yang menjadi objek pengaspalan di jl. Pamahan (pidin) |
60Menit.com, Ciamis | Proyek Dana Desa (DD) untuk pembelanjaan aspal Desa Tanjung Sari Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis Jawa Barat, diduga tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB), diragukan sehingga pembelanjaan aspal diduga tidak melibatkan PPK tapi langsung oleh Kepala Desa. Jum'at (09/08/2024).
Dari informasi yang diperoleh, kegiatan Pengaspalan Jalan yang Pamahan di Dusun Tanjung Rt. 022 Desa Tanjungsari. Pembelanjaan aspal langsung oleh kepala desanya. Pengadaan aspal 20 drum untuk mengaspal jalan sepanjang P. 400, x L. 2 m dengan anggaran Rp. 133.220.800. Awak media 60menit.com mencoba menemui ekbang sebagai PPK desa.
Begitu dikonfirmasi mengutarakan, kalau masalah itu langsung saja ke Kepala Desa pak. kalau nanyain ekbang betul saya ekbangnya cuman saya di ekbang, masih adaptasi belum menguasai sepenuhnya maklum baru Satu Tahun menjabat ekbang, jadi pengadaan aspal langsung oleh Pak Kades. Harganya tidak tahu kalau di RABnya Rp. 2.200.000.
Drum bekas aspal yang digunakan untuk proyek pengaspalan Jl.Pamahan. |
Jadi semakin kuat dugaan kami adanya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pengerjaan proyek pengadaan aspal.
Pantauan awak media 60menit.com tentang adanya pengadaan aspal 20 drum, diduga ada permainan, dikarenakan yang mendatangi pengusaha aspal itu langsung oleh Kepala Desanya, selain itu dugaan mar up harga aspal per drum, adapun banyak kegiatan juga harus dilakukan oleh pelaksana kegiatan, tentunya, sesuai Permendes, Kepala Desa sebagai Kuasa Anggaran yang harus di bertanggung jawabkan.
Kepala Desa Tanjungsari, jumat (09/08/2024) mendatangi kantor kepala desa kebetulan lagi tidak ada kebetulan lagi ada kegiatan di luar menurut perangkat desa, dan mencoba mengirim WhatsApp di tlp melalui TLP seluler tidak di angkat, terkait hal ini tidak memberikan jawaban, meski beberapa kali dikirim pesan whatsapp, salaman diam tak bergeming, padahal sebagai kuasa pengguna anggaran merupakan bertanggung jawab atas semua anggaran dari dana desa, terkait pembelanjaan aspal untuk pekerjaan jalan tersebut.
Masih lokasi Jl. Pamahan Desa Tanjungsasi Banjaranyar Ciamis. |
Ada salahsatu warga ikut berbicara sebut saja A.B.D yang tidak mau di sebutkan nama lengkapnya, Sedangkan yang berperan harus pro aktif apalagi menggunakan Dana Desa itu Ekbang yang ditunjuk sebagai TPK, pada akhirnya ekbang malah yang ikut kades, semua dipegang oleh kades.
Sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban pekerjaan dan pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan oleh TPK. Tentu patut diduga ada komitmen fee yang diterima Kepala Desa dari pihak pengusaha langsung oleh kepala desa.
Bilamana ada yang memanfaatkan anggaran Dana Desa, merupakan perbuatan melawan hukum. Unsurnya minimal menyalahgunakan wewenang atau merugikan orang lain, menguntungkan diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Salah seorang masyarakat.
“Dan dipastikan akan ada kerugian negara jika pekerjaan tersebut. Lebih lanjut A.B.D mempertanyakan mana tugas pokok fungsi dari Kecamatan Banjaranyar Pengawas dana desa, Dinas pemberdayaan masyarakat Desa (DPMD) dan inspektorat Ciamis, mereka semua disinyalir hanya ada namanya saja tidak bisa mengambil sikap." Ujarnya
(Reforter. P. Sep)