-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


RAZIA KIOS DI WILAYAH KATAPANG, POLSEK KATAPANG TEGAKKAN PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN KERAS

Jumat, 04 Juli 2025

60MENIT.COM, Katapang – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, jajaran Polsek Katapang Polresta Bandung kembali menggelar razia di sejumlah kios yang diduga pernah menjual minuman keras (miras) di wilayah hukum Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Kegiatan razia ini dilaksanakan pada Jumat (04/07/25) siang oleh personel gabungan dari unit reskrim dan samapta Polsek Katapang. Tim menyasar beberapa titik yang sebelumnya pernah didapati menjual miras ilegal, termasuk di wilayah Desa Katapang, Desa Cilampeni, dan sekitarnya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta upaya berkelanjutan untuk mencegah peredaran miras di tengah masyarakat.

Kapolresta Bandung, Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR. melalui Kapolsek Katapang, Kompol Ari Purwantono, S.E., menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga menjual miras tanpa izin resmi, karena miras seringkali menjadi pemicu gangguan kamtibmas seperti perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kecelakaan lalu lintas.

“Razia ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menindaklanjuti keresahan warga terhadap penjualan minuman keras yang berdampak buruk pada keamanan lingkungan. Kami menyisir sejumlah kios yang sebelumnya pernah menjual miras, untuk memastikan bahwa mereka tidak kembali melakukan pelanggaran,” ujar Kompol Ari.

Dalam razia tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti minuman keras di lokasi yang diperiksa. Meskipun demikian, petugas tetap memberikan peringatan dan edukasi kepada pemilik kios agar tidak lagi menyimpan atau menjual miras dalam bentuk apapun. Pemilik usaha juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Selain itu, petugas juga mengajak warga sekitar untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungannya dari peredaran miras. Apabila ditemukan aktivitas mencurigakan atau penjualan miras secara ilegal, masyarakat diminta segera melaporkan ke Polsek Katapang melalui call center 110 atau Lapor Pak Kapolresta Bandung.

“Kami berharap partisipasi aktif masyarakat, karena pengawasan tidak bisa dilakukan polisi sendiri. Informasi sekecil apapun akan sangat membantu dalam mencegah miras beredar kembali,” tambah Kapolsek.

Razia seperti ini akan terus digelar secara rutin dan insidentil guna memastikan wilayah Katapang tetap bebas dari pengaruh negatif minuman keras. Polsek Katapang menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
(Taupik)